Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan memberikan sosialisasi tentang aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada 100 warga di Aula Kantor Kecamatan Kebayoran Baru.
Totalnya ada 100 warga pemilik bangunan yang hadir
Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono mengatakan, dalam kegiatan ini, 100 warga disosialisasikan aturan dan berkas yang harus diurus saat mendirikan bangunan.
“Totalnya ada 100 warga pemilik bangunan yang hadir ,” ujarnya, Rabu (16/11).
Pengurus RT/RW di Jaktim Disosialisasikan Pergub No 22/2022
Tomy menuturkan, selain sosialisasi, pihaknya juga menyiapkan petugas untuk membantu warga melengkapi berkas kepengurusan IMB.
“Dengan disosialisasikan, pemilik bangunan menjadi mengerti. Sehingga ke depan bisa mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya.