Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: 188 Perwakilan OPD DKI Diedukasi Proses Kerja Sama Daerah
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > 188 Perwakilan OPD DKI Diedukasi Proses Kerja Sama Daerah
Jakarta

188 Perwakilan OPD DKI Diedukasi Proses Kerja Sama Daerah

Wartajakarta 2 Desember 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Sebanyak 188 peserta yang merupakan perwakilan dari organisasi pemerintahan daerah (OPD), Jumat (2/12), ikut sosialisasi tentang tata cara kerja sama daerah, khususnya soal pelayanan publik.

Pastikan dahulu tahapannya sampai ke penandatanganan.

Kegiatan yang diinisiasi Biro Kerja Sama Daerah (BKSD) Setda Provinsi DKI Jakarta ini dilaksanakan secara daring, dengan menghadirkan narasumber Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri, Prabawa Eka Soesanta, dan Plt Kepala Pusat Fasilitas Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri, Bachril Bakri.

Dalam paparannya, Prabawa Eka Soesanta menjelaskan, secara umum kerja sama daerah itu terbagi menjadi kerja sama daerah dengan daerah, daerah dengan pihak ketiga, daerah dengan pusat dan kerja sama luar negeri.  

Biro Kerjasama Daerah Santuni Puluhan Mustahik

“Setiap ada kerja sama, pastikan dahulu tahapannya sampai ke penandatanganan. Sistem administrasi juga harus dilakukan secara baik agar tidak timbul masalah baru,” tuturnya.

Untuk kerja sama tentang layanan publik, lanjut  Prabawa Eka Soesanta, OPD harus mengetahui barometer apa saja tentang pelayanan publik, supaya tidak tercampur dengan kerja sama lainnya seperti  aset, infrastruktur dan lain-lain.

“Batas waktu kerja sama pelayanan publik paling lama lima tahun. Sedangkan kerja sama infrastruktur sampai 25 tahun. Jad, jangan sampai dicampuradukan,” imbuhnya.

Plt Kepala Pusat Fasilitas Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri, Bachril Bakri menambahkan, kerja sama diperlukan karena daerah tidak dapat menyelesaikan semua persoalan sendiri. Segala bentuk kerja sama, lanjut Bachril, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2018.

“Kerja sama diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemenuhan pelayanan publik, peningkatan kapasitas SDM, meningkatkan daya saing daerah, meningkatkan investasi serta mempererat persahabatan internasional,” pungkasnya.

Previous Article Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia
Next Article Pemkot Jaksel Buka Sosialisasi Persiapan Rekrutmen PJLP
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Jakarta

Raihan Pajak Jakbar Capai Rp 6,28 Triliun

Wartajakarta Wartajakarta 30 November 2022
Jakarta

Progres Pembangunan Kantor Camat Koja Capai 44 Persen

Wartajakarta Wartajakarta 1 November 2022
Jakarta

Genap 56 Tahun, Dirut Perumda Pasar Jaya Ingatkan Jajaran Tingkatkan Kinerja

Wartajakarta Wartajakarta 28 Desember 2022
Jakarta

Warga Rusun Marunda Ikuti Pembinaan Pengembangan Urban Farming

Wartajakarta Wartajakarta 22 Desember 2022
Jakarta

Wali Kota Jaksel Tinjau Pengerukan Waduk di TMR

Wartajakarta Wartajakarta 18 November 2022
Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta dan PT INTI Bersinergi dalam Pengembangan Teknologi

Wartajakarta Wartajakarta 30 Desember 2022
Jakarta

Warga Jakbar Berharap Program Jumat Barfaedah Berkelanjutan

Wartajakarta Wartajakarta 16 Desember 2022
Jakarta

Satpol PP DKI Adakan Aksi Bersih-bersih Gereja

Wartajakarta Wartajakarta 22 Desember 2022
Jakarta

Kadis Dukcapil Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi Positif

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account