Sebanyak 21 pelanggar peraturan daerah (Perda),Kamis (27/10), menjalani sidang yustisi di Ruang Soewirjo lantai 16 Blok B, Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Total denda yang dibayar mencapai Rp 42,750.000
Menurut Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, pelangar yang disidang ini berasal dari delapan wilayah kecamatan. Pelanggaran yang dilakukan di antaranya berkaitan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lingkungan dan lain sebagainya.
“Sanksi denda diberikan bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Total denda yang dibayar mencapai Rp 42,750.000,” tutur Agus.
Tiga Pemilik Tempat Usaha Jalani Sidang Yustisi di Ciracas
Ditegaskan Agus, sanksi ini diberikan untu
k memberi efek jera agar warga tak lagi melanggar aturan yang sudah ditetapkan, supaya Jakarta Barat menjadi kota yang tertib dan nyaman.“Ini akan kami gelar terus, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bentuk penegakan hukum,” tandasnya.