Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Seleksi Terbuka Calon Dirjen Bimas Katolik Kemenag RI
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Seleksi Terbuka Calon Dirjen Bimas Katolik Kemenag RI
Nasional

Seleksi Terbuka Calon Dirjen Bimas Katolik Kemenag RI

Wartajakarta.id 10 Agustus 2023
Share
6 Min Read
SHARE

Kementerian Agama (Kemenag) menggelar seleksi terbuka calon Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik. Kemenag mengundang PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Sekjen Kemenag Nizar menjelaskan, pendaftaran seleksi ini dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau laman resmi pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Madya Kementerian Agama dengan alamat https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/. “Pendaftaran dibuka secara online melalui Pusaka Superapss Kemenag atau laman Biro Kepegawaian, dari 9 – 24 Agustus 2023,” tegas Nizar di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Jika ada yang mengalami kesulitan dalam mengunggah dokumen persyaratan, lanjut Nizar, pelamar dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 Jakarta atau melalui email seleksijptkemenag@gmail.com atau chat pada aplikasi pendaftaran.

“Pelamar yang dinyatakan selesai proses pendaftarannya adalah pelamar yang telah mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran online,” jelasnya.

Kepala Biro Kepegawaian Nurudin menjelaskan bahwa proses seleksi dibagi dalam dua tahap, yaitu: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi Administrasi merupakan seleksi dokumen persyaratan yang telah diunggah pelamar.

“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 4 September 2023,” jelasnya.

Seleksi Kompetensi meliputi penulisan makalah, asesmen kompetensi, wawancara akhir, dan rekam jejak. Penulisan Makalah dijadwalkan pada 12 September 2023. Assesmen Kompetensi digelar 13 – 16 September 2023. Sementara Wawancara Akhir akan dilakukan pada 30 September 2023.

Pelamar yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi harus menyampaikan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater serta Surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium. Penyampaian hasil tes kesehatan pada 4 Oktober 2023.

“Pengumuman hasil akhir seleksi pada 16 Oktober 2023. Hasil Akhir Seleksi, merupakan pengumuman daftar 3 (tiga) nama pelamar berdasarkan peringkat nilai terbaik per jabatan yang disusun berdasarkan urutan abjad,” tuturnya.

Berikut ketentuannya:

1. Persyaratan

A. Persyaratan Umum

a. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
b. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
c. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
d. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun;
e. Paling rendah berpangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c;

f. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
g. Usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat akhir masa pendaftaran Seleksi Terbuka dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik;
h. Sehat jasmani dan rohani;
i. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana;
j. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Menteri/Kepala Badan/Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota) instansi asal pelamar.

B. Persyaratan Khusus Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik

Mampu merumuskan kebijakan, melaksanakan, membina, memberikan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik serta mampu menjalin komunikasi secara internal dan eksternal untuk membangun moderasi dan harmonisasi beragama serta deradikalisasi.

2. Dokumen Persyaratan

a. Asli Surat Lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (format terlampir);
b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Asli Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah;
d. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (format terlampir);
e. Asli Ijazah DIV/S1 (wajib) serta S2 dan S3 (jika ada);

f. Asli Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam jabatan terakhir;
g. Asli Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat terakhir;
h. Asli Tanda bukti penyerahan LHKPN/LHKASN tahun terakhir (2022);
i. Asli Tanda bukti penyerahan SPT Pajak tahun terakhir (2022);
j. Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana yang ditandatangani pelamar dan atasan langsungnya di atas materai Rp. 10.000,- (format terlampir);

k. Asli Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota dan pengurus partai politik yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (format terlampir);
l. Asli Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir (2021 dan 2022);
m. Asli Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Menteri/Kepala Badan/Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota) instansi asal pelamar (format terlampir); dan
n. Asli Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (jika ada).

3. Ketentuan Lainnya

a. Pelamar yang tidak mengikuti setiap tahapan seleksi dinyatakan gugur.
b. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa Pelamar memberikan data atau keterangan tidak benar/palsu, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan Pelamar.
c. Seluruh pengeluaran biaya baik transportasi, akomodasi, konsumsi, kelengkapan administrasi, tes kesehatan, maupun biaya pribadi sepenuhnya ditanggung oleh Pelamar.
d. Seluruh informasi perkembangan proses seleksi ditayangkan hanya melalui laman resmi kemenag.go.id. dan kontak resmi Sekretariat Panitia Seleksi.
e. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.

Previous Article Kembali Tinjau LRT Jabodebek, Presiden Jokowi: Akhir Bulan Insyaallah Beroperasi
Next Article Daftar Nama Penerima Penyuluh Agama Islam Award 2023
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Dorong Destinasi Pariwisata Berkelanjutan, Presiden Jokowi Minta Borobudur Dikelola Entitas Tunggal

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Juni 2023
Nasional

Kasetpres Heru Budi Hartono Resmikan SPKLU di Istana Kepresidenan Bogor

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Maret 2023
Nasional

Antusiasme Warga Kampung Nelayan Tanjung Pasir Sambut Kunjungan Presiden Jokowi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Februari 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Pembangunan Infrastruktur untuk Efisiensi Biaya Logistik hingga Konektivitas Sosial Budaya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Desember 2023
Nasional

Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Berlangsung Khidmat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Agustus 2023
Nasional

Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Oktober 2022
Nasional

Kunjungi Pasar Tanjung Bungur Jambi, Presiden Jokowi: Harga Semuanya Baik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 April 2024
Nasional

Roadshow Kemenkes Goes to Campus, Ajang Sharing Kemenkes untuk Jaring Talenta

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Agustus 2024
Nasional

Bertemu Presiden Jokowi, 3 Perusahaan Eropa Sampaikan Minat Investasi di Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 April 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account