Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Komnas Haji Dukung Langkah Kemenag RI Beri Sanksi Travel Umrah Tidak Profesional
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Komnas Haji Dukung Langkah Kemenag RI Beri Sanksi Travel Umrah Tidak Profesional
Nasional

Komnas Haji Dukung Langkah Kemenag RI Beri Sanksi Travel Umrah Tidak Profesional

Wartajakarta.id 11 Agustus 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah membekukan izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.

Mustolih Siradj mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” jelas Mustolih Siradj dalam keterangan tertulis yang diterima Humas, Jumat (11/8/2023).

Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai di situ. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban. “Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah,” sebutnya.

Jika pimpinan dan para pengurus PPIU, dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, maka menurut Mustolih Siradj, perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen. PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih, kata Mustolih, saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H.

“Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandasnya.

Previous Article Menag Yaqut Cholil Qoumas Lantik Rektor dan Pejabat Eselon II Kemenag RI
Next Article Diduga Melakukan Penipuan Umrah, Pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel Ditahan Polda Jabar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Bahas Tindak Lanjut Relokasi Lanud Soewondo, Sekjen Kemhan Donny Ermawan Taufanto Hadiri Rakor di Kemenko Marves

Kasus COVID-19 Varian Baru Masih Ditemukan, Perkuat dengan Vaksinasi

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Gianyar Bali

Kunjungan Ke Kasau, Wamenhan M Herindra Bahas Tindak Lanjut Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

You Might also Like

Nasional

Kembali Tinjau LRT Jabodebek, Presiden Jokowi: Akhir Bulan Insyaallah Beroperasi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Agustus 2023
Nasional

Inilah Kesan dan Harapan Para Peserta Istana Berkebaya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Agustus 2023
Nasional

Kemenag RI Minta Pokja Majelis Taklim Perkuat Aspek Sosial Hingga Pemberdayaan Ekonomi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Agustus 2024
Nasional

Indonesia dan Malaysia Kembali Berbagi Pengalaman Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Juli 2023
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Graha Utama Akmil Magelang 

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Januari 2024
Nasional

Mobilitas Masyarakat saat Nataru Tinggi, Presiden Jokowi Dorong Jajaran Tingkatkan Kewaspadaan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Desember 2022
Nasional

Presiden Jokowi Ajak Semua Pihak Jaga Situasi Tetap Sejuk dan Rukun Jelang Pemilu 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Januari 2024
Nasional

Kemenag Gelar Apresiaksi Remaja Masjid Indonesia, Yuk Daftar!

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Oktober 2024
Nasional

Menlu Ungkap Empat Ruh Kepemimpinan RI di ASEAN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Agustus 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account