Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Jelang KTT Ke-43 ASEAN, Menteri PANRB Terbitkan Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Jakarta
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Jelang KTT Ke-43 ASEAN, Menteri PANRB Terbitkan Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Jakarta
Nasional

Jelang KTT Ke-43 ASEAN, Menteri PANRB Terbitkan Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Jakarta

Wartajakarta.id 19 Agustus 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Nomor 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023.

SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 16 Agustus 2023 ini diterbitkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” ujar Anas .

Anas mengatakan, hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Diimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023,” ujarnya.

Di dalam SE disebutkan, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH. Sedangkan untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

“Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH),” kata Anas.

Lebih lanjut, Anas menekankan empat hal yang perlu diperhatikan instansi pemerintah agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Ketiga, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Terakhir, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

Previous Article Tiga Agenda Bidang Kesehatan Indonesia dalam G20 India
Next Article Kemenag RI: Pembimbing Harus Pahami Kondisi dan Problem Riil Manasik Haji
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Aset Daerah, Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan
Jakarta 28 Agustus 2026
Pembangunan Rusun Hindari Beban Masyarakat Bertambah
Jakarta 28 Agustus 2026
Warga Apartemen Taman Rasuna Bergejolak, Wibi Andrino Siap Mediasi
Jakarta 28 Agustus 2026
Pencegahan Kebakaran Berbasis Warga, Hasan: APAR Itu Penting
Jakarta 28 Agustus 2026
Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Bisnis 28 Agustus 2026
Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, PNM Buka Jalan Inovasi Usaha Ultra Mikro
Bisnis 28 Agustus 2026
RSB Sahabat Paru Pertama di Banten Hadir, Walikota Sachrudin: Wujud Kolaborasi Eliminasi TBC
Bodetabek 28 Agustus 2026
PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Menag Nasaruddin Umar Jalan Santai Bareng Ribuan Peserta CFD Syiar Muharam

MTQ Internasional ke-4 Digelar 28 Januari di Jakarta, Diikuti 38 Negara

Naik Whoosh, Ibu Iriana Jokowi: Tidak Terasa 27 Menit Sampai Bandung

Menhan Prabowo Subianto Tetapkan 2.497 Komcad TNI TA. 2023

Ibu Iriana Jokowi Buka Kriyanusa Pameran Kerajinan Nusantara Tahun 2023

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Arahan Presiden Jokowi kepada Jajaran Polri

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Oktober 2022
Nasional

Tinjau Pasar Kranggot Cilegon, Presiden Jokowi: Harga Bahan Pangan Sangat Baik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 September 2023
Nasional

BPOM Cabut Izin 69 Obat Sirop Berbahaya dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 November 2022
Nasional

Kemenkes Siapkan 1.574 Posko Kesehatan Selama Libur Nataru

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Desember 2024
Nasional

RSCM Masuk Peringkat 36 Dunia Pada Academic Medical Center 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Februari 2023
Nasional

Kabar Gembira…Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Januari 2023
Nasional

Hari Kesehatan Nasional Ke-59 Jadi Momentum Transformasi Kesehatan Untuk Indonesia Maju

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 November 2023
Nasional

Presiden Jokowi Apresiasi Optimisme HMI dan KOHATI

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 November 2023
Nasional

Di Silatnas Majelis Alumni IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Jadi Ruang Kegembiraan, Persaudaraan, dan Gagasan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Agustus 2026
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account