Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu
Hukum

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu

Wartajakarta 20 Desember 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Polda Metro Jaya menangkap komplotan jaringan jual beli pelat nomor bersandi pejabat negara (Rahasia dan Khusus) hingga pelat dinas Polri

Komplotan tersebut diketahui menawarkan jasa pembuatan STNK dilengkapi dengan pelat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH dan sebagainya.

Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yakni YY (44) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), HG (46) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan satu lagi, PAW yang merupakan karyawan swasta. Sementara itu satu tersangka lainnya DPO

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini.

” Kami telah menetapkan empat tersangka satu pelaku DPO,” ujar Samian kepada wartawan , Rabu (20/12/2023).

Lanjut Samian mengatakan, pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.

“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun ternyata setelah di cek melalui sistem ERI Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Sementara itu Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku sendiri mempunyai tiga modus operandi dalam kasus tersebut. Mulai dari membuat STNK yang benar-benar palsu hingga memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku. STNK dan pelat palsu tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah.

“Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitu lah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan,” kata Yusri.

Ia pun menegaskan, pembeli pelat palsu ini rata-rata masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan. Yusri menambahkan , jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus sudah dapat dipastikan palsu.

“Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ itu patut dicurigai.

Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar tidak ada ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun tidak ada, siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP itu palsu,” pungkasnya

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Previous Article Presiden Jokowi: Penghijauan di IKN untuk Bangun Hutan Hujan Tropis Yang Beragam
Next Article Presiden Jokowi Tanam Pohon Bersama di Area Sumbu Kebangsaan IKN
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Kejari Serang Siapkan 5 JPU untuk Sidang Nikita Mirzani

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto Silaturahmi ke Ponpes Umul Qura

Polda Banten Tingkatkan Pelayanan Selama Pengamanan Arus Mudik Lebaran Tahun 2023

Polri Akan Periksa 4 Saksi Dalam Dugaan Kepemilikan Senjata Api DM

2 WNA Terlibat Prostitusi Ditangkap Petugas Imigrasi Jakbar

You Might also Like

Hukum

Youtuber Ria Ricis Kenali Pelaku Pemerasan

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Hukum

Pesawat Latih PK-IFP Jatuh di BSD, Polisi: Tiga Meninggal Dunia

Wartajakarta Wartajakarta 20 Mei 2024
Hukum

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66

Wartajakarta Wartajakarta 3 Juni 2025
Hukum

Dugaan Korupsi di PT Timah, Kejagung Periksa Pemilik PT TIN

Wartajakarta Wartajakarta 23 Maret 2024
Hukum

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Harap Gedung K9 Jadi Pusat Penelitian Kesehatan Hewan

Wartajakarta Wartajakarta 2 November 2022
Hukum

Way Kanan Berduka, 3 Anggota Polisi Gugur Ditembak Saat Grebek Judi Sabung Ayam

Wartajakarta Wartajakarta 17 Maret 2025
Hukum

Marak Konten ‘Ngemis Online’, Bareskrim Polri Panggil Konten Kreator

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Ungkap Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Polres Bandara Soekarno Hatta Dapatkan Apresiasi dari Kemnaker

Wartajakarta Wartajakarta 11 Februari 2023
Hukum

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Petugas Persiapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

Wartajakarta Wartajakarta 29 Maret 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account