Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Indonesia Berlakukan Visa Peralihan bagi WNA Pemegang Izin Tinggal
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Indonesia Berlakukan Visa Peralihan bagi WNA Pemegang Izin Tinggal
Nasional

Indonesia Berlakukan Visa Peralihan bagi WNA Pemegang Izin Tinggal

Wartajakarta.id 14 Mei 2024
Share
4 Min Read
SHARE

Izin Tinggal Peralihan membuat WNA menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi karena WNA tak lagi harus keluar terlebih dulu dari wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal atau Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Hal tersebut menjadi jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru. Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim seperti dilansir oleh website Ditjen Imigrasi.

Merujuk ketentuan sebelumnya, orang asing yang telah habis izin tinggalnya, maka harus keluar dari wilayah Indonesia terlebih dulu agar bisa mendapatkan perpanjangan izin tinggal. “Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” ujar Silmy.

Hal serupa juga berlaku bagi pemegang ITAS dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang. Mereka dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan telah diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.

Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya bersifat onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia. Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke ITAS.

Perpanjangan ITAS hanya dapat diberikan kepada orang asing dengan status sebagai tenaga ahli, pekerja, mereka yang bekerja di di atas kapal atau instalasi di perairan Nusantara, rohaniwan, pebisnis, peneliti, pendidik, penyatuan keluarga, repatriasi, menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua, tokoh global yang diundang pemerintah karena kepakarannya, dan orang asing lanjut usia di atas 60 tahun.

Orang asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak akan dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihan yang telah diajukan akan disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. Mereka hanya perlu menyiapkan paspor yang masih berlaku kecuali anak di bawah 18 tahun dan belum menikah, bukti dokumen ITAS yang bersangkutan, bukti penjaminan dari penjamin, dan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan secara daring melalui portal evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis. Sewaktu mengurus perpanjangan izin tinggal, orang-orang asing ini juga wajib melampirkan sejumlah bukti sebagai pemenuhan komitmen tinggal terbatas di Indonesia.

Meliputi bukti rekening koran tiga bulan terakhir, pajak bumi bangunan terbaru, laporan keuangan terbaru, bukti pendapatan terbaru. Bagi pebisnis orang asing menunjukkan perubahan akte perusahaan, surat obligasi terbaru, kepemilikan saham terbaru, atau bukti lain yang menguatkan maksud dan tujuan tinggal di Indonesia dan menerangkan kepemilikan aset atas nama orang asing di Indonesia.

Melalui penerbitan Izin Tinggal Peralihan ini, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang mesti dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru. Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum bagi orang asing di Indonesia dan memberi kemudahan di dalam pelayanan keimigrasian di tanah air.

Previous Article Prabowo Subianto Kunjungi Presiden MBZ di UEA
Next Article Presiden Jokowi Perintahkan Respons Cepat atas Banjir Lahar Dingin di Sumbar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Rektor Unhan RI Mewakili Menhan Prabowo Serahkan Bantuan Rumah Apung dan Rumah Panggung Kepada Warga Pluit, Jakarta Utara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Maret 2024
Nasional

Temulawak Ditetapkan Sebagai Tanaman Obat Unggulan Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 November 2023
Nasional

Indonesia Libas Brunei Darussalam 6-0, Presiden Jokowi: Awal yang Baik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Oktober 2023
Nasional

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Pekerja dalam Peringatan Hari Buruh 2025

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Mei 2025
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Tinjau Inovasi Komando Teritorial di Kodam III/ Siliwangi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Maret 2023
Nasional

Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Jangan Mimpi Liga Kita Bisa Masuk Papan Atas Asia Jika Klub Tidak Memenuhi Standar Licensing

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Juni 2024
Nasional

Pemerintah Beri Apresiasi Berbagai Pihak yang Terlibat Pada Penanganan COVID-19

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Maret 2023
Nasional

Presiden Jokowi Ajak Pemerintah Daerah Kendalikan Inflasi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Februari 2023
Nasional

Jelang KTT Ke-43 ASEAN, Imigrasi Soekarno-Hatta Siapkan Fasilitas Khusus Perlintasan Delegasi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Agustus 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account