Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jamin Pelayanan Pasien tak Dibeda-bedakan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jamin Pelayanan Pasien tak Dibeda-bedakan
Nasional

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jamin Pelayanan Pasien tak Dibeda-bedakan

Wartajakarta.id 16 Mei 2024
Share
5 Min Read
SHARE

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.

Karena itu, implementasi ini masih dalam proses. Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar dr. Syahril pada konferensi pers, Rabu (15/5).

Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu. Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” kata Irsan.

Saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS

“Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan,” kata dr. Syahril menambahkan. Ditiap RS ada kewajiban untuk menyediakanTempat Tidurnya untuk KRIS yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60% dan di RS Swasta sebanyak minimal 40%.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN. Narasi Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3.

Kendati demikian, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut. Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” ucap Rizzky.

Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024. Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menkes.

Previous Article Prabowo Subianto Berikan Bantuan Bencana Alam di Sumatera Barat
Next Article Plt. Sekjen Kemhan Donny Ermawan Sematkan Brevet Kehormatan Kelaikan Pertahanan Kepada Pejabat BPK RI
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600.000
Nasional 8 Juni 2025
Undang Hadiri KTT G7, PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo
Nasional 7 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Terima Ucapan Iduladha 1446 H dari Presiden Erdoğan
Nasional 6 Juni 2025
Presiden Prabowo Sambut Timnas Sepak Bola Indonesia di Kertanegara
Nasional 6 Juni 2025
Jelang Lawan Jepang, Presiden Prabowo Subianto: Jangan Minder, Kita Bangsa Besar
Nasional 6 Juni 2025
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat
Hukum 6 Juni 2025
Wapres Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Komitmen Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Kemakmuran Masjid Sheikh Zayed
Nasional 6 Juni 2025
Momen Presiden Prabowo Saksikan Langsung Kemenangan Krusial Timnas Indonesia atas China di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Nasional 6 Juni 2025
Presiden Prabowo Gelar Video Conference dengan Empat Polda
Nasional 6 Juni 2025
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Australia Richard Marles di Kertanegara
Nasional 6 Juni 2025

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi Resmikan RS Kemenkes Surabaya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 September 2024
Nasional

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Oktober 2022
Nasional

Pidato Kenegaraan Terakhir, Presiden Jokowi Sampaikan Permohonan Maaf kepada Seluruh Rakyat Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Agustus 2024
Nasional

Presiden Jokowi Tetapkan 15 Januari Sebagai Hari Desa

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Agustus 2024
Nasional

Presiden Prabowo Subianto dan Sekjen PBB António Guterres Bahas Sejumlah Isu Strategis dalam Pertemuan Bilateral di Brasil

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 November 2024
Nasional

Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Instruksikan Jajaran Kawal Persiapan Arus Mudik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Maret 2025
Nasional

Sri Mulyani: Jelang Akhir Tahun, Kinerja Perekonomian Indonesia Masih Positif

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Desember 2022
Nasional

KTT R20, JMM: Agama Harus Menjadi Solusi dari Peradaban Manusia yang Lebih Baik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 November 2022
Nasional

KKHI Makkah Beri Pelayanan Evakuasi dan Tanazul untuk Bantu Pemulangan Jemaah Haji Sakit

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Juli 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account