Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenkumham: 98 Daycare di Depok Tak Miliki Izin
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kemenkumham: 98 Daycare di Depok Tak Miliki Izin
Hukum

Kemenkumham: 98 Daycare di Depok Tak Miliki Izin

Wartajakarta 6 Agustus 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap setidaknya ada 98 tempat penitipan anak atau daycare tidak berizin di wilayah Kota Depok.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra mengingatkan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap operasional daycare.

“Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas P3AP2KB, dan bagian hukum pemerintah kota Depok,” ujar Dhahana dalam keterangannya, Selasa (6/8/2204).

Menurut Dhahana, dari pertemuan tersebut Kemenkumham menilai perlu adanya pembenahan terkait pengawasan operasional daycare. Hal itu untuk mencegah terulang kembali kekerasan anak pada daycare.

“Utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan,” jelas Dhahana.

Pada pertemuan Kemenkumham dengan Pemerintah Kota Depok, Direktur Jenderal HAM mendapatkan informasi masih banyak daycare yang belum berizin di Depok. Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok, hanya 12 yang memiliki izin resmi atau 98 tidak memiliki izin.

“Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare,” ucapnya.

Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana menjelaskan Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin. Nantinya daycare yang belum memiliki izin untuk mengurus legalitas operasionalnya.

“Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” tuturnya. (pmj)

Previous Article Apresiasi Kemenag RI, KBIHU Beberkan Empat Catatan Positif Haji 2024
Next Article Kontes Transgender di Jakarta Pusat Viral, Polisi Bakal Periksa Panitia dan Hotel
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Mudik Gratis Polri, Lokasi dan Cara Daftar

Wartajakarta Wartajakarta 20 Maret 2024
Hukum

Polisi Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sepeda Motor untuk Mudik Lebaran

Wartajakarta Wartajakarta 23 Maret 2024
Hukum

Korlantas Polri Akan Luncurkan Buku Panduan Persiapan Ujian SIM

Wartajakarta Wartajakarta 4 Januari 2023
Hukum

Terkait Kecelakaan Mahasiswa UI, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta

Wartajakarta Wartajakarta 30 Januari 2023
Hukum

Kapolda Metro Jaya Imbau Jajaran Polantas Jaga Citra Polri Saat Bertugas

Wartajakarta Wartajakarta 23 Oktober 2022
Hukum

Kasus Tabrak Lari di Harmoni, Pengemudi-Pesepeda Sepakat Berdamai

Wartajakarta Wartajakarta 6 November 2022
Hukum

Ramadan 2025, Satgas Pangan Polri dan Kemendag Imbau Pedagang Jual Bahan Pokok Sesuai Harga yang Wajar

Wartajakarta Wartajakarta 1 Maret 2025
Hukum

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penyebaran Video Vulgar Anak Musisi Tenar

Wartajakarta Wartajakarta 16 Juli 2024
Hukum

Tinjau Vihara di Jakbar, Kapolda Metro Jaya Pastikan Perayaan Imlek Aman

Wartajakarta Wartajakarta 22 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account