Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Uji Petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Uji Petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan
Nasional

Uji Petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan

Wartajakarta.id 7 Agustus 2024
Share
5 Min Read
SHARE

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengikuti kegiatan uji petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian/Lembaga Negara di ruang auditorium Siwabessy gedung Prof. Sujudi lantai 2, kantor Kemenkes, Selasa (6/8/2024). Kegiatan ini berkaitan dengan Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) RI Kunta Wibawa menyampaikan, kegiatan uji petik tersebut sebagai peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran Kemenkes dan kinerja pemerintah daerah. Selain itu, uji petik juga sebagai pemenuhan implementasi pelayanan perizinan berusaha agar terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha.

“Intinya adalah kita lakukan uji petik untuk perizinan berusaha karena Kementerian Kesehatan itu kan banyak sekali ya, tidak hanya dari rumah sakit, tapi juga berkaitan nanti dengan farmalkes, alat kesehatan, termasuk juga dengan dokter-dokter yang ada,” kata Sekjen Kunta.

Sekjen Kunta melanjutkan, kegiatan uji petik ini untuk meningkatkan layanan pada masyarakat agar masyarakat dapat terlayani, tidak hanya pengusaha melainkan semuanya.

”Dari sini, nanti Ibu Tina (Talisa) selaku tim penilai akan melihat apakah kita sudah memenuhi semua kriteria tadi, apakah kita perlu ada rekomendasi yang ujungnya adalah untuk peningkatan dan perbaikan dari layanan kita, yang kita harapkan semuanya tentang masyarakat,” kata Sekjen Kunta.

Uji petik yang dilaksanakan merupakan bagian dari proses dalam penilaian kinerja percepatan pelaksanaan perusahaan dan merupakan amanat dari Perpres Nomor 42 tahun 2020. Sesuai dengan tahap penilaian, Kemenkes telah mengikuti kegiatan pemaparan nomine di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada 30 Juli 2024.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya menyampaikan, poin pembahasan Uji Petik Penyelenggaraan Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan dimulai dari penerapan perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor kesehatan, sosialisasi, pendampingan, dan penyediaan helpdesk, serta peningkatan iklim investasi.

“Terkait penerapan perizinan berusaha, Kemenkes telah menerbitkan Permenkes No. 14 tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata dr. Azhar.

Lebih lanjut, dr. Azhar menambahkan, terdapat 6 Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perizinan Berusaha sektor kesehatan di lingkup Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, yakni:

o Aktivitas RS Pemerintah (86101) (risiko tinggi);

o Aktivitas RS Swasta (86103) (risiko tinggi);

o Aktivitas Klinik Pemerintah (86104) (risiko menengah tinggi);

o Aktivitas Klinik Swasta (86105) (risiko menengah tinggi);

o Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan (86903) (risiko menengah rendah–tinggi); dan

o Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit/ Medical Evacuation (86904) (risiko tinggi)

“Dengan berlakunya Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 proses perizinan terintegrasi sejak awal sampai verifikasi dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) dari sebelumnya verifikasi dilakukan di luar sistem OSS,” kata dia.

Penerbitan Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 tentang RS di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 tentang Klinik di KEK juga mengatur tentang relaksasi perizinan, pelayanan, SDM, obat, dan alat kesehatan.

dr. Azhar juga menjelaskan, untuk meningkatkan iklim investasi, Kemenkes telah menerapkan pengorganisasian PPB. Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan (Dit. PKR) membentuk Tim Kerja Perizinan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer (Dit. PKP) membentuk Tim Kerja Perizinan dan Registrasi Fasyankes Lainnya, serta Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan (Dit. TKPK) membentuk Tim Kerja Teknologi Kesehatan.

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dengan Daerah Tina Talisa, selaku tim penilai dari Kementerian Investasi/BKPM, menyampaikan bahwa kegiatan uji petik yang diselenggarakan saat ini untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi antara apa yang telah dipaparkan oleh Kemenkes sebelumnya dan apa yang dilaksanakan dan diimplementasikan oleh Kemenkes di lapangan.

“Dalam hal pelaksanaan perusahaan, tentu target utamanya adalah para pelaku usaha. Jadi, yang dinilai di sini adalah aspek layanan perizinan usaha kepada para pelaku usaha, kepada para investor dan investor, jangan lupa rekan-rekan, tidak hanya usaha besar tapi menengah kecil mikro juga adalah para pelaku usaha,” kata Tina.

Lebih lanjut, Tina menjelaskan, proses uji petik ini dimulai dengan tahap penilaian mandiri oleh kementerian/lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian, dilakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Pada tahap kedua, dimunculkan menu nomine terbaik, termasuk Kementerian Kesehatan. Kemenkes terpilih dalam 8 (delapan) besar nomine dari seluruh kementerian/lembaga.

Selanjutnya, Tina beserta tim mengunjungi Unit Pelayanan Terpadu (ULT), ruang call center Halo Kemenkes, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sekaligus memeriksa langsung fasilitas dan kinerja pelayanan di Kemenkes.

Dalam keseluruhan proses perizinan tersebut, disediakan helpdesk berupa: Unit Layanan Terpadu di Kementerian Kesehatan, Call Center Halo Kemenkes 1500-567, email Yankes: humas.yankes@kemkes.go.id.

 

Previous Article Menjaga Mental Health Mahasiswa Baru
Next Article Fita dan BPJS TK Permudah Akses Proteksi dan Gaya Hidup Sehat Guna Kurangi Risiko
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas
Nasional 16 Oktober 2026
Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Nasional 16 Oktober 2026
Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN
Nasional 15 Oktober 2026
Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Menteri Jadi Capres, Presiden Jokowi: Tugas Sebagai Menteri Harus Diutamakan

GKB-NU Apresiasi Konsultasi Ulama di Pesantren Lirboyo, Dorong Muktamar PBNU Netral dan Damai

Menhan Prabowo Subianto Turun Langsung Serahkan Bansos Bagi Korban Gempa di Cianjur

Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tahun 2024 dari 38 Provinsi

Antusiasme Diaspora dan Mahasiswa Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Ankara

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi akan Keluarkan Inpres untuk Selesaikan Rekomendasi Tim PPHAM

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Januari 2023
Nasional

Matangkan Persiapan KTT G20, Presiden Jokowi Gelar Rapat Bersama Kabinetnya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Oktober 2022
Nasional

Wamenag Saiful Rahmat Dasuki Sambut Baik Kolaborasi GoTo-LAZIS NU Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Sertifikasi Halal UMKM

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Agustus 2023
Nasional

Wapres Ma’ruf Amin Dorong Kontribusi Ekonomi Syariah dalam Pengembangan Ekonomi Hijau

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Juli 2024
Nasional

Menkes Budi Ajak Ibu dan Guru Jadi Teladan Hidup Sehat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Desember 2024
Nasional

Daftar Nama 48 Menteri, 5 Pejabat Setingkat Menteri, dan 59 Wamen Kabinet Merah-Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Oktober 2024
Nasional

Revisi Permendag 50/2020, Medsos Dilarang Merangkap sebagai E-commerce

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 September 2023
Nasional

Kemenag Umumkan 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Agustus 2024

Wapres Ma’ruf Amin Resmikan 26 Mal Pelayanan Publik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account