Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenag RI Susun Rancangan PMA Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kemenag RI Susun Rancangan PMA Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah
Nasional

Kemenag RI Susun Rancangan PMA Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah

Wartajakarta.id 31 Oktober 2024
Share
5 Min Read
SHARE

Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Agama di Sekolah. RPMA ini disusun melalui proses harmonisasi tiga regulasi terkait pendidikan agama, untuk menjawab berbagai persoalan dan merespons perkembangan zaman.

Ketiga regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah.

RPMA ini dibahas bersama oleh tim Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri (HKLN) Kemenag; Tim Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH) Ditjen Pendidikan Islam; Perwakilan Kelompok Kerja Pengawas PAI; serta perwakilan guru PAI Indonesia. Pembahasan berlangsung di Jakarta, 28-30 Oktober 2024.

Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Imam Syaukani, berharap penyelarasan tiga peraturan ini dapat mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Agama di Sekolah yang lebih aktual dan memenuhi kebutuhan stakeholders.

“PMA Nomor 16 Tahun 2010 memang sudah berlaku lama, namun bukan berarti out-of-date, bisa jadi PMA tersebut masih relevan. Selain itu, RPMA (yang sedang disusun) ini sebaiknya juga memperhatikan PP Nomor 55 Tahun 2007 dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah,” ungkap Imam Syaukani di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

“Peraturan perundangan yang terkait perlu dipertimbangkan penyesuaian normanya selain menyerap aspirasi terkini. Baru kemudian mendiskusikan melalui tahapan-tahapan secara organik. Pada prinsipnya setiap PMA yang diprakarsai oleh unit eselon 1 dibutuhkan hasil analisis, evaluasi hukum dan perancangan peraturan perundangannya sebelum diterbitkan secara resmi” lanjut alumnus Universitas Indonesia ini.

Imam menjelaskan ada beberapa tahapan dalam menyusun RPMA. Pertama, adalah tahap konseptual, yakni kebijakan apa yang ingin dihasilkan, dengan melakukan analisis terhadap peraturan yang akan diharmonisasi. Hasil analisis tersebut akan direviu oleh Biro HKLN dan dicermati apakah betul perlu penyesuaian atau tidak. Dari situ akan muncul hasil analisis konseptualnya apa.

Kedua adalah tahapan outline, yakni menyusun poin-poin penting yang dapat dimasukkan ke dalam draft RPMA dan dibuat sistematika berdasarkan komposisi-komposisi yang dibutuhkan. Dengan demikian tergambar evaluasi hukumnya. Lalu, menggali masalah-masalah apa saja yang ditemui baik dari norma maupun implementasi PMA Nomor 16 Tahun 2010 dan PP Nomor 55 Tahun 2007.

Sebelum masuk ke tahap terakhir yakni perancangan peraturan perundangan, Direktorat PAI harus fokus terhadap aspek baru yang muncul di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah. Harmonisasi antara tiga peraturan wajib dilakukan agar saling mendukung dan menguatkan.

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, Kemenag bersama Kemendikbud juga telah mengupayakan bahan final Rancangan Peraturan Pemerintah Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah tahun 2024. RPP ini sudah dibahas dan diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Sekarang Kementerian Hukum) dengan 11 Kementerian/Lembaga lainnya dalam beberapa bulan terakhir.

“RPP yang diinisiasi oleh Kemendikbud tersebut akan berdampak kepada peraturan di Kementerian Agama yakni PMA Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah. Oleh karena itu, saya berharap RPMA yang sedang kita susun sekarang dapat bersinergi dengan RPP PDM,” sebutnya.

“Draf final RPP telah di Sekretariat Negara dan menunggu hasil telaah oleh Setneg. Maka Direktorat PAI berusaha menyusun RPMA sebagai usaha berkesinambungan,” lanjutnya.

PMA Nomor 16 Tahun 2010 merupakan peraturan perundangan yang terbilang sudah cukup lama. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian-penyesuaian pada beberapa kontennya. M. Munir mendorong agar Rancangan Peraturan Menteri Agama ini dapat ditinjau bersama dan dilakukan penyesuaian-penyesuaian.

Meskipun belum ada kepastian posisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasca nanti ditetapkannya Rancangan Peraturan Pemerintah Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah, Kementerian Agama tetap bergerak untuk menyelaraskan regulasi yang muatannya lebih lengkap dan sesuai kebutuhan.

“Setidaknya ada dua tema besar dalam RPMA ini yakni pengelolaan pendidikan agama dan penyelenggaraan pendidikan agama. Direktorat PAI memiliki inisiatif dan telah beberapa kali mengadakan diskusi terfokus baik dengan Biro HKLN maupun Kementerian Hukum dan HAM. Ke depan kami juga akan berdiskusi dengan pengambil kebijakan di Ditjen. Bimbingan Masyarakat (Agama) lain untuk pendidikan agama selain Islam,” papar Munir.

Tujuan akhir RPMA ini adalah mendorong terjadinya transformasi dan digitalisasi layanan Pendidikan Agama demi peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Previous Article Kemenag Gelar Apresiaksi Remaja Masjid Indonesia, Yuk Daftar!
Next Article Dana Efisiensi Penyelenggaraan Haji 2024 Mencapai Rp601 Miliar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas
Nasional 16 Oktober 2026
Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Nasional 16 Oktober 2026
Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN
Nasional 15 Oktober 2026
Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Waspadai Dua Penyakit yang Sering Menyerang Jemaah Haji Lansia di Tanah Suci

Sayembara Desain Batik Haji Indonesia

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Hadiri Upacara Pembukaan KTT ASEAN Kamboja

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Menag Ajak Jadikan Momen Instrospeksi dan Jaga Harmoni

Wamenkes Dante Saksono Harbuwono Tinjau Kesiapan Layanan KRIS di RSUP dr. M. Djamil

You Might also Like

Nasional

Tinjau Persemaian Mentawir, Presiden Jokowi: Komitmen Pemerintah Terhadap Lingkungan Dimulai dari Sini

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Februari 2023

IMF 2024, Alissa Wahid Ungkap Transformasi Kemenag lewat Program Revitalisasi KUA dan Keluarga Sakinah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Agustus 2024
Nasional

Haji 2024 Sukses, Jaringan Muslim Madani: Pansus DPR Tidak Ada Gunanya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Agustus 2024
Nasional

Menhub Budi Karya Sumadi Prediksi Pemudik Lebaran 2023 Meningkat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Maret 2023
Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Teladani AG Ambo Dalle

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Desember 2024
Nasional

Presiden Jokowi Lantik Saifullah Yusuf sebagai Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 September 2024
Nasional

172.904 Jemaah Haji telah Tiba di Tanah Air

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Juli 2023

RUU ASN Disahkan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas: Tak Ada PHK Massal Honorer

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Oktober 2023
Nasional

Presiden Jokowi Terbang ke Tiongkok dan Arab Saudi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account