Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Korlantas Polri: Bukan Sekadar Izin, SIM Adalah Bukti Kompetensi dan Instrumen Hukum
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Korlantas Polri: Bukan Sekadar Izin, SIM Adalah Bukti Kompetensi dan Instrumen Hukum
Hukum

Korlantas Polri: Bukan Sekadar Izin, SIM Adalah Bukti Kompetensi dan Instrumen Hukum

Wartajakarta 24 April 2025
Share
2 Min Read
SHARE

Di tengah maraknya informasi palsu tentang layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis di media sosial, Korlantas Polri menekankan bahwa SIM memiliki fungsi lebih dari sekadar dokumen administratif. SIM merupakan alat kontrol kemampuan berkendara dan instrumen penting dalam sistem hukum dan keselamatan lalu lintas.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Dhafi menjelaskan, SIM harus diperbarui setiap lima tahun bukan hanya karena masa berlaku, tetapi untuk memastikan pengemudi masih layak mengemudi secara psikologis dan fisik.

“Bukan hanya administrasi. Ini menyangkut keselamatan, bahkan nyawa orang lain. Karena itu, setiap lima tahun harus diuji ulang—kemampuan, psikologi, dan kesehatannya,” kata Dhafi, Kamis, 24 April 2025.

Ia menambahkan, seseorang yang dulu lolos ujian mungkin saja kini mengalami perubahan kondisi akibat usia, penyakit, atau kecelakaan yang membuatnya tidak lagi layak mengemudi.

“Kemampuan bisa berubah. Mungkin pernah mengalami kecelakaan, atau kondisi psikisnya berubah. Karena itu evaluasi berkala sangat penting,” ujarnya.

Lebih dari itu, SIM juga berperan sebagai dokumen identitas penting dalam proses hukum. Menurut Dhafi, keakuratan data SIM sangat membantu dalam penyelidikan ketika terjadi pelanggaran atau kecelakaan.

“SIM bukan cuma bukti bisa nyetir, tapi juga data penting dalam penyidikan. Identifikasi pelaku, kendaraan, semua bisa dilacak lewat data di SIM,” jelasnya.

Terkait kabar SIM gratis yang beredar di berbagai platform digital seperti Instagram dan TikTok, Dhafi menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

“Kalau ada yang bilang SIM gratis lewat medsos, itu tidak benar. Cek saja akun resmi Korlantas Polri atau NTMC Polri. Di luar itu, informasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dhafi mengimbau masyarakat untuk bijak memilah informasi, terutama di era keterbukaan informasi yang semakin bebas.

“Jangan gampang percaya. Apalagi kalau berhubungan dengan layanan publik seperti SIM. Sumber harus jelas dan resmi,” pungkasnya.

Previous Article Presiden Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Resmi PM Rabuka di Istana Merdeka
Next Article Wapres Gibran Rakabuming Raka Hadiri Pemakaman Ibunda KSAD di San Diego Hills Memorial Park
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Menhan Sjafrie SjamsoeddinTinjau Kesiapan Pembukaan Indo Defence 2024
Nasional 9 Juni 2025
Pemkot Tangerang Kembali Gelar Virtual Job Fair pada 15 Juni 2025
Bodetabek 9 Juni 2025
Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
Hukum 8 Juni 2025
Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolri dan Jajaran Atas Panen Raya Jagung
Hukum 8 Juni 2025
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Rencana Pengembangan Program Biodiesel di Papua
Nasional 8 Juni 2025
Kemenag Bersama Masjid Istiqlal Gelar Makan Bergizi Bersama 1.500 Anak Yatim
Nasional 8 Juni 2025
Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek
Nasional 8 Juni 2025
170 Jemaah Reguler Wafat, Mayoritas Sakit Jantung
Nasional 8 Juni 2025
Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600.000
Nasional 8 Juni 2025
Undang Hadiri KTT G7, PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo
Nasional 7 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Harap Satgas Pengamanan KTT ASEAN Selalu Berkordinasi dan Maksimal Dalam Pengamanan – DIVISI HUMAS POLRI

Wartajakarta Wartajakarta 4 Mei 2023
Hukum

Polwan Diminta Bijak Gunakan Media Sosial

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Hukum

Audrey Davis Akui Sosok Wanita Dalam Video Syur Viral

Wartajakarta Wartajakarta 8 Agustus 2024
Hukum

Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Anak AG

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juli 2023
Hukum

Tinjau Jalur Pelabuhan Merak dan Ciwandan, Korlantas Polri Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2024

Wartajakarta Wartajakarta 26 November 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dukung Penuh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Wartajakarta Wartajakarta 29 Oktober 2024
Hukum

1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP

Wartajakarta Wartajakarta 3 Januari 2025
Hukum

Tim Sar Brimob Cepat Evakuasi Korban Banjir Bandang di Sukabumi

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2024
Hukum

Taruna Akpol Polri Helena Fiorentina Raih Juara Dalam Kompetisi Esai Internasional

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account