Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Tujuh Tempat Usaha di Johar Baru Dipasang Stiker Pajak
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Tujuh Tempat Usaha di Johar Baru Dipasang Stiker Pajak
Jakarta

Tujuh Tempat Usaha di Johar Baru Dipasang Stiker Pajak

Wartajakarta 31 Oktober 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Petugas gabungan Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat menggelar pemasangan stiker penunggak pajak di tujuh tempat usaha.

belum mendaftarkan sebagai objek pajak

Stiker bertulis ‘wajib pajak ini belum terdaftar sebagai objek pajak daerah’ dipasang di tujuh lokasi terdiri dari rumah makan, warung kopi, rumah kos dan hotel.

Wakil Camat Johar Baru, M Iqbal mengatakan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), dibantu TNI/Polri turun langsung memasang stiker penunggak pajak di tujuh tempat usaha.

Camat -Lurah di Jakpus Distribusikan Surat Imbauan Pembayaran PKB

“Ketujuh pemilik tempat usaha yakni rumah kos, warung makan, kafe dan hotel hingga saat ini belum mendaftarkan sebagai objek pajak sehingga petugas memasang stiker penunggak,” ujar M Iqbal, Senin (31/10).

Ia mengungkapkan, pemasangan stiker bertujuan mengingatkan pemilik usaha akan kewajiban pajak daerah sesuai aturan yang berlaku.

“Pajak yang disetorkan dikembalikan lagi untuk membiayai sejumlah program pembangunan di Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Johar Baru, Didi Sunardi menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada ketujuh pemilik usaha bahwa omzet atau pendapatan usaha telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak daerah.

“Namun, ketujuh pemilik usaha hingga saat ini belum mendaftarkan usaha yang dikelola sehingga kami turun ke lapangan untuk memasang stiker,” katanya.

Ia berharap selama tujuh hari ke depan, wajib pajak datang ke kantor UPPPD Johar Baru untuk mendaftarkan usaha sebagai objek pajak daerah.

“Silakan datang ke kantor UPPPD Johar Baru untuk mendaftarkan sebagai objek pajak daerah sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Previous Article Dinas Nakertransgi Adakan Pelatihan Teknik Las Fabrikasi
Next Article Kebakaran Hutan di Pulau Pari Berhasil Dipadamkan Sudin Gulkarmat Jakut
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata
Bisnis 9 Mei 2025
Ganti HP Lama Kamu ke Galaxy A06 5G yang Pasti Makin Aman
Bisnis 9 Mei 2025
Samsung Galaxy S25 Edge Diperkuat Corning® Gorilla® Glass Ceramic 2 untuk Ketahanan Maksimal
Bisnis 9 Mei 2025
Galaxy S25 Raih Penghargaan Design for Recycling® dari ReMA 2025
Bisnis 8 Mei 2025
Punya Layar Besar hingga Kamera Profesional, OPPO Find N5 Siap Jadi Partner Cerdas untuk Make Your Moment dari Bisnis hingga Traveling!
Bisnis 8 Mei 2025
Huawei Ungkap 3 Kontribusi Utama Operator Telekomunikasi bagi Perekonomian Digital di Kawasan Pasifik
Bisnis 8 Mei 2025
Hitachi Vantara Rilis Laporan Keberlanjutan FY2024, Menunjukkan Komitmen Berkelanjutan terhadap ESG dan Inovasi Lingkungan
Bisnis 8 Mei 2025
LSAK Dukung KPK Tetap Tindak Pejabat BUMN yang Korupsi
Hukum 8 Mei 2025
Hari Pendidikan Nasional 2025: Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif melalui Innovillage
Bisnis 8 Mei 2025
Wuling dan PT Sinar Maju Motor Resmikan Wuling AEON Deltamas Berkonsep Mall Showroom
Bisnis 8 Mei 2025

You Might also Like

Jakarta

71 Berkas Diproses dalam PTK di Pulau Pari

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Jakarta

Bank DKI Pimpin Kredit Sindikasi Senilai Rp 1,5 Triliun

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2022
Jakarta

Ini 12 Lokasi Sensor Pemantau Udara di Jalur Ganjil Genap

Wartajakarta Wartajakarta 9 Desember 2022
Jakarta

Empat Titik Tali Air di Grogol Petamburan Direvitalisasi

Wartajakarta Wartajakarta 21 November 2022
Jakarta

Pemkot Jakpus Gencar Sosialisasikan Kantin Sehat di Sekolah

Wartajakarta Wartajakarta 2 November 2022
Jakarta

Taman Literasi Martha Christina Tiahahu Ramai Dikunjungi Warga

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Jakarta

212 ASN Jaksel Ikuti Pembekalan Pensiun

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Jakarta

Hajatan Tradisi Budaya Kepulauan Seribu Dihelat Pekan Depan

Wartajakarta Wartajakarta 17 November 2022
Jakarta

Tekan Pencemaran, Percepat Pembangunan Septic Tank Komunal

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Mei 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account