Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Karo KDH DKI: Tidak Benar Gaji Penyusun Naskah Pidato Rp 29,05 Juta
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Karo KDH DKI: Tidak Benar Gaji Penyusun Naskah Pidato Rp 29,05 Juta
Jakarta

Karo KDH DKI: Tidak Benar Gaji Penyusun Naskah Pidato Rp 29,05 Juta

Wartajakarta 10 Desember 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Mawardi menegaskan informasi beredar terkait besaran gaji/honorarium Tenaga Ahli (TA) penyusun naskah pidato Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mencapai Rp 29,05 juta.

Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022

Mawardi menjelaskan, tenaga penunjang kegiatan untuk penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan dan lainnya sebesar Rp 9,4 juta.

“Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur,” ujarnya, Sabtu (10/12).

Jakkon Tuntaskan Pekerjaan Perencanaan Kampung Susun Bayam

Mawardi menjelaskan, dalam beleid tersebut juga diatur terkait besaran honorarium tenaga analis kebijakan sebesar Rp 19,65 juta.

“Tugasnya membantu melakukan analisis kebijakan strategis,” terangnya.

Ia menambahkan, Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel. Apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan gubernur/wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini.

“Saya menegaskan, ada dua bidang pekerjaan berbeda untuk orang yang berbeda. Jadi, tidak bisa digabungkan atau kemudian dijumlahkan nilai honorariumnya,” tandasnya.

Ia menambahkan, untuk dua bidang pekerjaan tersebut terdapat penyesuaian memang besaran honorarium yang nilainya sangat rasional melihat perkembangan inflasi dan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)

“Kalau mengacu Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019 besaran honorariumnya sebesar Rp 8,2 juta,” tandasnya.

Previous Article Berkunjung ke Arab Saudi, Xi Jinping Sampaikan Ini kepada Raja Salman
Next Article DKI Targetkan Juara Umum di Kejurnas Sepatu Roda Piala Ibu Negara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
5 Hari Lagi Pre Order Samsung Galaxy S25 Edge Dibuka, Seri S Paling Tipis, Kamera Canggih, Performa Kuat
Bisnis 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Jakarta

20.836 Pohon Telah Ditoping di Jaktim Selama Januari-Oktober

Wartajakarta Wartajakarta 8 November 2022
Jakarta

Puskesmas Kecamatan Ciracas Kampanyekan Gerakan Bumil Sehat

Wartajakarta Wartajakarta 20 Desember 2022
Jakarta

Sembilan Satgas SDA Kuras Saluran Phb Tebet Timur Raya

Wartajakarta Wartajakarta 1 Desember 2022
Jakarta

Kelurahan Cakung Barat Kini Punya Taman Unggulan

Wartajakarta Wartajakarta 20 Desember 2022
Jakarta

Yuk, Lihat Pameran Seni Kaligrafi di RPTRA Mustika Kramat Jati

Wartajakarta Wartajakarta 13 Desember 2022
Jakarta

Pj Gubernur Minta CCTV di UP PKB Ujung Menteng Ditambah

Wartajakarta Wartajakarta 26 Desember 2022
Jakarta

Pemprov DKI Resmikan Bus Lukis Transjakarta Hasil Karya Difabel

Wartajakarta Wartajakarta 3 Desember 2022
Jakarta

Petugas Gabungan Tangani Pohon Tumbang di Jaksel

Wartajakarta Wartajakarta 5 November 2022
Jakarta

Dinas PPKUKM Gelar Pameran Produk Kreatif di Balaikota

Wartajakarta Wartajakarta 21 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account