Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta Sepakati Raperda Tentang PT Jakpro dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta Sepakati Raperda Tentang PT Jakpro dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Jakarta

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta Sepakati Raperda Tentang PT Jakpro dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Wartajakarta 28 Desember 2022
Share
5 Min Read
SHARE

Pemerintah Provinsi bersama DPRD DKI Jakarta menyepakati Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Memberdayakan aset daerah dan meningkatkan PAD 

Kesepakatan ini tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/12). Penandatanganan Persetujuan Bersama dilakukan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Dalam sambutanya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan beserta segenap anggota dewan, atas ketelitiannya dalam mencermati seluruh substansi materi dua raperda tersebut, sehingga persetujuan DPRD dapat diberikan

Komisi A DPRD Dukung Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran di 398 RW

Pemprov DKI Jakarta selaku Eksekutif, lanjut Heru, akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar, catatan dan rekomendasi DPRD DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

“Disetujuinya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) diharapkan dapat memperkuat kelembagaan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) untuk memberdayakan aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ,” jelasnya, dikutip dari Siaran Pers PPID DKI.

Selanjutnya, Pj Gubernur Heru menegaskan bahwa eksekutif akan terus berupaya menumbuhkan dan meningkatkan kinerja perluasan lingkup usaha PT. Jakarta Propertindo (Perseroda), yang meliputi properti, infrastruktur, utilitas, teknologi informasi dan komunikasi serta melaksanakan penugasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Disetujuinya raperda ini, diharapkan mampu menciptakan dan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang mewujudkan yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Pengelolaan keuangan daerah di Jakarta selama ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk mengimplementasikan prinsip Good Governance dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga Peraturan Daerah tersebut harus disesuaikan dan ditetapkan paling lambat tahun 2022.

Adapun substansi materi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah, antara lain :

1. Ruang lingkup Keuangan Daerah yang meliputi hak untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman, kewajiban daerah, Penerimaan dan Pengeluaran Daerah, kekayaan daerah serta kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

2. Mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah yang terdiri atas pengelola Keuangan Daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan Utang Daerah, BLUD, penyelesaian kerugian Keuangan Daerah, informasi Keuangan Daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur mengajak DPRD DKI Jakarta untuk terus bersinergi menjaga semangat kemitraan, sinergi dan kolaborasi. Karena pada hakikatnya, semangat kemitraan merupakan landasan utama dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Jakarta.

“Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan yang telah berkenan memberikan persetujuan terhadap Raperda ini. Semoga Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kemudahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyukseskan pembangunan Kota Jakarta yang berkelanjutan. Sukses Jakarta untuk Indonesia,” tutupnya.

Perlu diketahui, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta hari ini turut dilakukan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Bapemperda terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah), dan Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Abdurrahman Suhaimi sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta. Kemudian dilakukan Permintaan Persetujuan dari Anggota Dewan secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, sebelum dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama.

Previous Article Dukung Ketahanan Pangan, 30 Kg Kangkung Dipanen di Pulau Sebira
Next Article Fraksi PDIP DPRD DKI Dukung Heru Tuntaskan Normalisasi Sungai
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

45 Personel Gabungan Dandani Kolong Flyover Kampung Melayu

Serahkan DIPA 2023, Ini Pesan Marullah kepada Pimpinan Satker Vertikal di DKI

100 Kader PKK Gianyar Studi Banding ke RPTRA Gebang Sari

Sekda Buka Rapat Kerja Daerah GOPTKI DKI Jakarta

Sekda DKI Hadiri Bakti Sosial HUT ke-51 Korpri

You Might also Like

Jakarta

Satpol PP Lakukan Penataan di Kawasan Masjid Istiqlal

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Jakarta

Pemprov DKI Bakal Perkuat Kerja Sama dengan RRI

Wartajakarta Wartajakarta 10 November 2022
Jakarta

Genangan di Lingkungan Permukiman dan Jalan Surut Total

Wartajakarta Wartajakarta 7 Desember 2022
Jakarta

Penanganan Banjir, Kelurahan Pasar Baru Siapkan Lima Posko Pengungsian

Wartajakarta Wartajakarta 29 Desember 2022
Jakarta

Pj Gubenur Tinjau Layanan Reservoir Komunal di Marunda Kepu

Wartajakarta Wartajakarta 16 Desember 2022
Jakarta

Jembatan Cinta Dipastikan Beroperasi Sebelum Pergantian Tahun

Wartajakarta Wartajakarta 22 Desember 2022
Jakarta

Warga Cempaka Putih Ikuti Pelatihan Kerajinan Tangan

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2022
Jakarta

Camat Ciracas Ajak Masyarakat Ikut Jaga Kedamaian Misa Natal

Wartajakarta Wartajakarta 24 Desember 2022
JakartaJakarta BaratJakarta Selatan

Pj Gubernur Heru Budi Takziah ke Rumah Almarhum Fadjar Panjaitan

Wartajakarta Wartajakarta 22 Februari 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account