Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Kasus Tanah Cakung
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Kasus Tanah Cakung
Hukum

Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Kasus Tanah Cakung

Wartajakarta 15 Januari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Dittipidkor Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai miliaran rupiah dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2018-2019.

“Upaya pemulihan aset, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) beserta tanah jaminan seluas 8.717 m², yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang berdasarkan appraisal pada Tahun 2021 senilai Rp68,9 miliar,” jelas Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo, S.I.K., melalui keterangan tertulis dilansir dari gatra.com, Sabtu, (14/1/23).

Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa nilai tersebut masih belum seberapa dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat rasuah itu. Perbuatan tersangka atas nama YC yang merupakan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, telah menimbulkan kerugian negara Rp 155,4 Miliar.

“Sejumlah uang yang telah dibayarkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Laguna Alamabadi (total loss) sebesar Rp155.495.600.000,” jelasnya.

YC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tbt)

Previous Article Tarif Baru Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta JKN
Next Article Turunkan Angka Kematian Ibu melalui Deteksi Dini dengan Pemenuhan USG di Puskesmas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Sebanyak 148.211 Personel Gabungan Diturunkan Polri dalam Operasi Ketupat 2023

Wartajakarta Wartajakarta 3 April 2023
Hukum

Minggu Depan, Erwin Aksa Akan Penuhi Panggilan Bareskrim

Wartajakarta Wartajakarta 15 Juni 2023
Hukum

Polda Banten Serahkan Berkas Perkara Repacking Beras Bulog ke JPU Kejati Banten

Wartajakarta Wartajakarta 16 Februari 2023
Hukum

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Serpong Rutin Laksanakan Patroli Mobile

Wartajakarta Wartajakarta 1 Desember 2023
Hukum

Tak Berizin, Polda Metro Jaya Akan Usut Tuntas Kontes Kecantikan Transgender

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Polri Gelar Bakti Kesehatan, Bakti Sosial, dan Tanam Pohon

Wartajakarta Wartajakarta 4 November 2023
Hukum

Jelang HUT ke-75, Polwan Gelar Donor Darah

Wartajakarta Wartajakarta 10 Agustus 2023
Hukum

3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Diburu Bareskrim Polri

Wartajakarta Wartajakarta 17 Mei 2024
Hukum

Polres Tangsel Tangkap Pelaku Begal di Lengkong Gudang Serpong, Satu Orang Ditembak

Wartajakarta Wartajakarta 3 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account