Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Ada Unsur Kartel, Sistem Baru Pengiriman TKI ke Arab Saudi Disorot
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Ada Unsur Kartel, Sistem Baru Pengiriman TKI ke Arab Saudi Disorot
Dunia

Ada Unsur Kartel, Sistem Baru Pengiriman TKI ke Arab Saudi Disorot

Wartajakarta.id 12 November 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id-Pemerintah Indonesia akhirnya membuka kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi, setelah sekian tahun memberlakukan moratorium. Pemerintah menggunakan skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menyoroti skema baru itu, karena diduga ada kartelisasi.

Aznil mempertanyakan kebijakan dibukanya kembali pengiriman TKI ke Arab Saudi jelang KTT G20 di Bali. Sedangkan skema SPSK sudah ada sejak 2018 lalu. “Ada indikasi, kenapa tiba-tiba Kemnaker membuka penempatan PMI sektor domestik dengan mengunakan sistem SPSK,” katanya Sabtu (12/11).

Menurut Aznil, kebijakan dibukanya lagi pengiriman TKI ke Arab Saudi itu, dijadikan momen yang tepat bagi sindikat untuk memuluskan sistem SPSK yang sudah lama tertunda. Selain itu, juga bisa jadi materi diplomasi jika Raja Salman menanyakan ke Presiden Jokowi tentang kerjasama ketenagakerjaaan domestik pada pertemuan G20 nanti. Melalui kebijakan itu, Jokowi bisa jawab bahwa pemerintah Indonesia sudah membuka dengan sistem SPSK.

Aznil Tan mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak mudah dijerumuskan oleh pembantunya, atas diberlakukan sistem SPSK tersebut. Apalagi menjadikan kebijakan pengiriman TKI ke Saudi sebagai solusi dalam pelaksanaan hubungan kerjasama ketenagakerjaaan sektor domestik antara Arab Saudi dan Indonesia.

“Saya meminta Bapak Presiden Jokowi jangan mau “dikadali” oleh pembantunya,” tandasnya. Menurut dia, Presiden Jokowi harus tahu, bahwa moratorium yang selama ini diberlakukan bukanlah solusi. Selain itu penerapan sistem SPSK tersebut, merupakan kartelisasi untuk memonopoli bisnis jasa penempatan PMI domestik ke Arab Saudi.

Lebih lanjut, Aznil menyampaikan bahwa Kepmenaker 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Dalam UU 18 Tahun 2017 tidak mengenal azas assessment ke satu kelompok P3MI atau asosiasi,” katanya. Aznil mengatakan, faktanya SPSK itu dikuasai bisnisnya oleh satu asosiasi. Dia menegaskan upaya mengkartel dunia penempatan TKI itu jelas-jelas dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999.

Pada kasus pengiriman TKI ke Saudi, Migrant Watch merekomendasikan ke Presiden Jokowi untuk membuka kesempatan ke semua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk bisa menempatkan PMI sektor domestik ke Timur-Tengah dengan mengunakan sistem SPSK. “Silahkan gunakan skema SPSK tetapi bukan dikoordinir atau dikuasai oleh satu asosiasi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Ditjen Binapenta & PKK Kemenaker mengeluarkan Kepdirjen tentang Perubahan ke-16 atas keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/558/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Aturan tersebut terbit pada 9 November 2022 lalu. Dalam Kepditjen tersebut memuat penempatan pekerja domestik (pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). (*)

(jp)

Previous Article Yani: Kasus Kematian Warga di Kalideres Masih Didalami Polisi
Next Article Walkot Jakbar Ajak Warga Tingkatkan Interaksi dan Kepedulian Sosial
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025
El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Dunia

Dianggap Eksploitasi Hewan, Proyek Neuralink Musk Disorot Otoritas AS

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Desember 2022
Dunia

Balon Udara Miliknya Ditembak Jatuh AS, Tiongkok Geram dan Marah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Februari 2023
Dunia

Pasukan Ukraina Ogah Menyerah, Bakal Mati-matian Pertahankan Bakhmut

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Maret 2023
Dunia

Bolsonaro Muncul Usai Kalah di Pilpres Brasil, Ogah Ucapkan Selamat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 November 2022
Dunia

Biden dan Xi Jinping Bersalaman di Bali, Ketegangan Tiongkok-AS Cair

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 November 2022
Dunia

Menhan: Pemerintah Waspadai Dampak Peluncuran Rudal Balistik Korut

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 November 2022
Dunia

Korban Penembakan di Rumah Mewah Los Angeles Teridentifikasi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Januari 2023
Dunia

Warga Tiongkok Keluhkan Kesulitan Masuk Kota Beijing

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 November 2022
Dunia

Partai Republik Terbelah, Kursi Ketua DPR AS Masih Lowong

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account