Wartajakarta.id-Pemerintah Indonesia akhirnya membuka kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi, setelah sekian tahun memberlakukan moratorium. Pemerintah menggunakan skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menyoroti skema baru itu, karena diduga ada kartelisasi.
Aznil mempertanyakan kebijakan dibukanya kembali pengiriman TKI ke Arab Saudi jelang KTT G20 di Bali. Sedangkan skema SPSK sudah ada sejak 2018 lalu. “Ada indikasi, kenapa tiba-tiba Kemnaker membuka penempatan PMI sektor domestik dengan mengunakan sistem SPSK,” katanya Sabtu (12/11).
Menurut Aznil, kebijakan dibukanya lagi pengiriman TKI ke Arab Saudi itu, dijadikan momen yang tepat bagi sindikat untuk memuluskan sistem SPSK yang sudah lama tertunda. Selain itu, juga bisa jadi materi diplomasi jika Raja Salman menanyakan ke Presiden Jokowi tentang kerjasama ketenagakerjaaan domestik pada pertemuan G20 nanti. Melalui kebijakan itu, Jokowi bisa jawab bahwa pemerintah Indonesia sudah membuka dengan sistem SPSK.
Aznil Tan mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak mudah dijerumuskan oleh pembantunya, atas diberlakukan sistem SPSK tersebut. Apalagi menjadikan kebijakan pengiriman TKI ke Saudi sebagai solusi dalam pelaksanaan hubungan kerjasama ketenagakerjaaan sektor domestik antara Arab Saudi dan Indonesia.
“Saya meminta Bapak Presiden Jokowi jangan mau “dikadali” oleh pembantunya,” tandasnya. Menurut dia, Presiden Jokowi harus tahu, bahwa moratorium yang selama ini diberlakukan bukanlah solusi. Selain itu penerapan sistem SPSK tersebut, merupakan kartelisasi untuk memonopoli bisnis jasa penempatan PMI domestik ke Arab Saudi.
Lebih lanjut, Aznil menyampaikan bahwa Kepmenaker 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Dalam UU 18 Tahun 2017 tidak mengenal azas assessment ke satu kelompok P3MI atau asosiasi,” katanya. Aznil mengatakan, faktanya SPSK itu dikuasai bisnisnya oleh satu asosiasi. Dia menegaskan upaya mengkartel dunia penempatan TKI itu jelas-jelas dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999.
Pada kasus pengiriman TKI ke Saudi, Migrant Watch merekomendasikan ke Presiden Jokowi untuk membuka kesempatan ke semua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk bisa menempatkan PMI sektor domestik ke Timur-Tengah dengan mengunakan sistem SPSK. “Silahkan gunakan skema SPSK tetapi bukan dikoordinir atau dikuasai oleh satu asosiasi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Ditjen Binapenta & PKK Kemenaker mengeluarkan Kepdirjen tentang Perubahan ke-16 atas keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/558/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Aturan tersebut terbit pada 9 November 2022 lalu. Dalam Kepditjen tersebut memuat penempatan pekerja domestik (pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). (*)
(jp)