Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: BPJPH Cabut Sertifikat Halal Nabidz
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > BPJPH Cabut Sertifikat Halal Nabidz
Nasional

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Nabidz

Wartajakarta.id 24 Agustus 2023
Share
5 Min Read
SHARE

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah bermerk dagang Nabidz. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

“Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial ‘BY’, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu,” kata Aqil Irham di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

“Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial ‘AS’, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH,” kata Aqil.

Aqil memaparkan, sebelumnya, BPJPH telah menurunkan Tim Pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat terkait dengan adanya klaim tentang wine halal bermerk dagang Nabidz. Aqil menegaskan, produk dengan merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.

Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha). Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.

Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. “Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH,” jelas Aqil.

Bahkan menurut Aqil, AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Semestinya, jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.

“Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” paparnya.

Namun, alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal. “Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS,” tegas Aqil.

Sedangkan oknum pelaku usaha berinisial BY melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz.

Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.

“Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen,” lanjut Aqil.

Atas kejadian tersebut, Aqil mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Ini sangat penting untuk kita tegaskan mengingat sertifikat halal bukanlah sekedar status administratif semata, melainkan sebagai standar yang harus diterapkan secara kontinyu, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara konsisten,” jelasnya.

Kejadian tersebut, lanjutnya, juga membuktikan pentingnya edukasi, komitmen, dan kesadaran akan tanggung jawab pelaku usaha, seluruh pelaksana layanan sertifikasi halal dan semua pihak terkait dalam penyelenggaraan JPH yang telah menjadi sebuah ekosistem yang luas dan melibatkan banyak aktor. Juga, pentingnya pembinaan dan pengawasan JPH secara terus-menerus.

Aqil juga mengapresiasi pelaporan yang disampaikan oleh masyarakat atas kasus tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat seperti itu sangat dibutuhkan. Sebab, penyelenggaraan JPH memiliki cakupan yang sangat luas, melibatkan banyak aktor di dalamnya, dan dengan cakupan peredaran produk dengan jenis dan varian yang sangat banyak.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53, dinyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. Peran serta masyarakat tersebut dapat berupa ikut melakukan sosialisasi mengenai JPH, dan mengawasi produk dan produk halal yang beredar. Peran serta masyarakat berupa pengawasan produk dan produk halal yang beredar berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.

Previous Article Kembangkan SIGAP ZI, Kemenag RI Dorong Lebih Banyak Satker Pendidikan Jadi Zona Integritas 
Next Article Presiden Jokowi Tiba di Johannesburg Afrika Selatan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Menteri BUMN Erick Thohir: Sistem GovTech Dipastikan Mudah Digunakan Masyarakat Tanpa Rumit

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Mei 2024
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir kepada Mayjen TNI (Purn) Mulchis Anwar di Magelang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Mei 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Kebaya Lambangkan Karakter Masyarakat Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Agustus 2023
Nasional

Kini Timbang Bayi di Posyandu Gunakan Antropometri

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Januari 2023
Nasional

Pemerintah Bangun Rumah Tahan Gempa di Cianjur

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Desember 2022
Nasional

Kalahkan Turkmenistan 2-0, Timnas Sepak Bola U23 Indonesia Lolos ke Piala Asia U23 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 September 2023
Nasional

Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi, Presiden Jokowi: Jangan Ada yang Mempersulit Investasi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 November 2022
Nasional

Kemenkes Sediakan 2.500 Beasiswa Kedokteran

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Maret 2023
Nasional

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Cek Penyaluran Bantuan Pangan di Kota Salatiga

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Januari 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account