Tidak ada kendala regulasi terkait pembangunan LRT
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan proyek Light Rail Transit (LRT) tidak tersendat regulasi.
“Tidak ada kendala regulasi terkait pembangunan LRT. Sebagaimana diketahui bahwa sesuai rencana lanjutan rute LRT akan dimulai 2020. Namun terkendala kapasitas fiskal Jakarta sebagai dampak pandemi COVID-19,” ujar Syafrin, Kamis (3/11).
Dishub Bangun Sistem Perizinan Berusaha Online di Terminal Kalideres
Menurut Syafrin, pembangunan transportasi massal berbasis rel seperti LRT Jakarta membutuhkan analisis mendalam karena menyangkut sejumlah faktor. Misalnya tata guna lahan, proyeksi potensi penumpang di masa mendatang, serta model pendanaan
“Proyek LRT saat ini masih dalam proses kajian,” jelasnya.
Ia menerangkan, penyiapan regulasi sejak 2015 terkait Electronic Road Pricing (ERP). ERP merupakan salah satu kebijakan dalam mekanisme push and pull strategy dalam transportasi.
Selain menyiapkan sarana dan prasarana angkutan umum massal,pemerintah juga menerapkan kebijakan yang dapat mengendalikan mobilitas warga dengan kendaraan pribadi melalui push strategy seperti pengendalian tarif parkir, ganjil genap dan ERP.
Namun, implementasi ERP hingga kini masih terkendala peraturan. Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD DKI Jakarta sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) yang sudah memasuki tahap final.
Perda PLLSE ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum implementasi ERP di Jakarta, sehingga menjadi sebuah solusi mengurangi kemacetan di Jakarta.