Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Disparekraf DKI Atur Pembatasan Kapasitas Penonton Konser Musik
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Disparekraf DKI Atur Pembatasan Kapasitas Penonton Konser Musik
Jakarta

Disparekraf DKI Atur Pembatasan Kapasitas Penonton Konser Musik

Wartajakarta 13 November 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan penyelenggaraan konser musik di Jakarta yakni kapasitas penonton dan jam operasional.

Surat Keputusan ini mengatur pembatasan jumlah kapasitas penonton konser musik

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andika Pertama mengatakan, pembatasan penyelenggaraan konser musik tertuang dalam SK Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19 pada sektor usaha pariwisata.

“Surat Keputusan ini mengatur pembatasan jumlah kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen serta jam operasional penyelenggaran mulai pukul 11.00 hingga 24.00 WIB,” ujar Andika Permata, Minggu (13/11).

Pemprov DKI Terus Gencarkan Percepatan Vaksinasi Booster

Menurutnya, keputusan pembatasan penyelenggaraan konser musik ini sesuai  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada kondisi COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19.

“Dalam surat keputusan ini mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan event venue management guna menyajikan konser yang aman dan kondusif,” paparnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah mengintruksikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk mengurangi izin penyelenggaraan konser musik di Jakarta mengingat kasus COVID-19 belakangan ini tengah meningkat.

“Misalnya, ruangan yang digunakan berkapasitas 100 orang dikurangi menjadi 60 hingga 70 orang,” pintanya.

Previous Article Peta Pertempuran Terkini Gambarkan Kekuatan Wilayah Ukraina dan Rusia
Next Article Jalur Hijau Jalan Raya Pasar Minggu Dipercantik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Penataan Trotoar Jalan Kapten Tendean

Gulkarmat Jaktim Bersihkan Ceceran Oli di Jl Bina Marga Ceger

Jakbar dan Jaksel Potensi Diguyur Hujan Lebat

Hadiri House Warming BPJamsostek, Pj Gubernur Berharap Inovasi Dorong Peningkatan Layanan

Dharma Wanita PAM Jaya Pecahkan Rekor MURI Donor Darah

You Might also Like

Jakarta

Kelurahan Pluit Antisipasi Banjir di Muara Angke

Wartajakarta Wartajakarta 27 Desember 2022
Jakarta

Wali Kota Jaktim Uji Coba Enam Pompa Mobile Trailer Baru

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Jakarta

Elva Farhi Qolbina: Intensifkan Monitor Uji Coba Nyamuk Wolbachia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 September 2024
Jakarta Selatan

RSUD Pasar Minggu Adakan Forum Konsultasi Publik

Wartajakarta Wartajakarta 29 Mei 2024
Jakarta

Komisi B DPRD DKI Jakarta Dorong Subsidi Pangan Murah demi Tingkatkan Gizi Masyarakat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Januari 2024
Jakarta

30 Petugas LH Bersihkan Sampah di Kawasan Gereja Immanuel

Wartajakarta Wartajakarta 25 Desember 2022
Jakarta

Kelurahan Pegadungan Tuntaskan Pembangunan 15 Tangki Septik

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Jakarta

Puskesmas Kecamatan Ciracas Kampanyekan Gerakan Bumil Sehat

Wartajakarta Wartajakarta 20 Desember 2022
Jakarta

Dinas SDA DKI Jakarta Siap Perbaiki Tanggul Nizam Zachman

Wartajakarta Wartajakarta 4 Oktober 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account