Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Disparekraf DKI Atur Pembatasan Kapasitas Penonton Konser Musik
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Disparekraf DKI Atur Pembatasan Kapasitas Penonton Konser Musik
Jakarta

Disparekraf DKI Atur Pembatasan Kapasitas Penonton Konser Musik

Wartajakarta 13 November 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan penyelenggaraan konser musik di Jakarta yakni kapasitas penonton dan jam operasional.

Surat Keputusan ini mengatur pembatasan jumlah kapasitas penonton konser musik

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andika Pertama mengatakan, pembatasan penyelenggaraan konser musik tertuang dalam SK Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19 pada sektor usaha pariwisata.

“Surat Keputusan ini mengatur pembatasan jumlah kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen serta jam operasional penyelenggaran mulai pukul 11.00 hingga 24.00 WIB,” ujar Andika Permata, Minggu (13/11).

Pemprov DKI Terus Gencarkan Percepatan Vaksinasi Booster

Menurutnya, keputusan pembatasan penyelenggaraan konser musik ini sesuai  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada kondisi COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19.

“Dalam surat keputusan ini mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan event venue management guna menyajikan konser yang aman dan kondusif,” paparnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah mengintruksikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk mengurangi izin penyelenggaraan konser musik di Jakarta mengingat kasus COVID-19 belakangan ini tengah meningkat.

“Misalnya, ruangan yang digunakan berkapasitas 100 orang dikurangi menjadi 60 hingga 70 orang,” pintanya.

Previous Article Peta Pertempuran Terkini Gambarkan Kekuatan Wilayah Ukraina dan Rusia
Next Article Jalur Hijau Jalan Raya Pasar Minggu Dipercantik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Inovasi dan Digitalisasi Sentra Telur Blitar
Nasional 18 Juni 2025
Silaturahmi ke Majelis Taklim Sabilu Taubah,Wapres Gibran Rakabuming Sebut Gus Iqdam Teman Lama dan Guru
Nasional 18 Juni 2025
‘Perjanjian Lama’ Siap Guncang Film Indonesia
Nasional 18 Juni 2025
Samsung R&D Institute Indonesia (SRIN) dan BINUS Bangun Kolaborasi Strategis
Bisnis 17 Juni 2025
Kingston Hadirkan Desain Baru XS Series External SSD, Tegaskan Komitmen terhadap Performa dan Inovasi
Bisnis 17 Juni 2025
Daftar Lengkap Nama 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 di Piala AFF U-23 2025
Nasional 17 Juni 2025
Perkuat Peran Pemuda, Wapres Gibran Rakabuming Raka Harapkan Peradah Aktif Dukung Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo
Nasional 16 Juni 2025
Kinerja Penjualan Suzuki Dukung Ekonomi Nasional, 81% Berasal dari Produksi Lokal
Bisnis 16 Juni 2025
Dukung Digitalisasi Layanan Kesehatan Papua Barat, AdMedika Jalin Kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kaimana
Bisnis 16 Juni 2025
Momen Istimewa, Presiden Prabowo Beri Nama Anggrek “Paraphalante Dora Sigar Soemitro” dalam Kunjungan Kenegaraan di Singapura
Nasional 16 Juni 2025

You Might also Like

Jakarta

Kader PKK, RT/RW, LMK Ikuti Sosialisasi Pemilu

Wartajakarta Wartajakarta 10 November 2022
Jakarta

Asminkesra Jakpus Pimpin Rakor Monitoring Evaluasi BOS dan BOP

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
JakartaJakarta Timur

PT JIEP Bakal Bangun Masjid Jayakarta, Salah Satu yang Terbesar di Jakarta Timur

Wartajakarta Wartajakarta 4 Mei 2024
Jakarta

Legislator Ini Dukung Pemanfaatan Optimal Kali Ciliwung

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Jakarta

50 Peserta Ikuti Sekolah Kader Demokrasi di Jaksel

Wartajakarta Wartajakarta 2 November 2022
Jakarta

Balita di Pesanggrahan Diberikan Makanan Bergizi

Wartajakarta Wartajakarta 16 November 2022
Jakarta

Kelurahan Pulau Kelapa Terus Lakukan Penataan Kawasan Unggulan

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Jakarta

Crossing Saluran di Jalan Gandaria I Diperbaiki

Wartajakarta Wartajakarta 1 Desember 2022
Jakarta

Tujuh Tempat Usaha di Johar Baru Dipasang Stiker Pajak

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account