Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah membantah pernyataan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut kliennya sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kami sudah membantah tegas pernyataan saudara Kamaruddin. Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru,” ungkap Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (23/10/2022).
“Kami semua juga tidak ingin informasi hoax selama proses persidangan,” sambungnya.
Febri mengatakan pihaknya telah membeberkan sejumlah bukti dalam peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Bukti tersebut antara lain Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi yang ditandatangani 26 Agustus 2022
Kemudian, hasil pemeriksaan psikologi forensik pada 6 September 2022 dan keterangan ahli yang tertuang dalam BAP psikolog pada 9 September 2022. BAP itu menyatakan, menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual, dan terjadi trauma akut terhadap Putri.\
Pada kesempatan yang sama, Febri juga meminta agar publik tidak melakukan penghakiman terhadap kliennnya. Pasalnya perkara tersebut tengah disidangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mari hargai kewibawaan dan kehormatan peradilan. Jangan dinodai dengan penghakiman di luar pengadilan,” tukasnya. (pmj/red)