Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Investigasi Komnas HAM, Mahfud Md: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Investigasi Komnas HAM, Mahfud Md: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah
Hukum

Investigasi Komnas HAM, Mahfud Md: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah

Wartajakarta 3 November 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menyebut hasil investigasi Komnas HAM soal tragedi Kanjuruhan lebih detail dari temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Berdasarkan temuan investigasi Komnas HAM, Mahfud mengatakan jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan bisa saja bertambah menjadi lebih banyak lagi, sekitar 10 orang.

“Sekarang kan sudah mulai, sudah enam (tersangka). Kalau ditambah dengan Komnas HAM tadi bisa 8, bisa 10. Nanti kita kawal juga,” ungkap Mahfud usai menerima hasil investigasi Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).

Mahfud juga menegaskan pihak kepolisian juga telah melakukan penindakan tegas dengan menetapkan enam tersangka. Namun, dia pun setuju dengan Komnas HAM bahwa masih ada pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana atas kasus ini.

“Tindakan hukum pemerintah sudah ada enam tersangka, sudah ada yang ditahan dan seterusnya. Komnas HAM bilang, ya betul itu, memang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang, karena yang di atasnya masih banyak lagi,” tuturnya.

Keenam tersangka yang sudah ditetapkan Polri dalam kasus tragedi Kanjuruhan yakni, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Selanjutnya ada nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Previous Article Surat Dakwaan Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Next Article Rotasi 21 Kapolsek, Polda Metro Jaya: Dalam Rangka Evaluasi Jabatan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Surya Fitri Raih Penghargaan Indonesia Best CEO Awards
Bisnis 1 Maret 2026
Dwi Rio Sambodo: Peran Strategis UMKM Takjil
Jakarta 1 Maret 2026
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Tahun 2026
Jakarta 27 Februari 2026
2.924 Warga Terbantu BSU, Maryono: Manfaatkan dengan Tepat Guna
Bodetabek 26 Februari 2026
Perkuat Layanan Inklusif, Bandara I Gusti Ngurah Rai Dukung Program Travel Rehearsal Emirates bagi Anak Neurodiverse di Bali
Nasional 26 Februari 2026
Selama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
Nasional 26 Februari 2026
Lewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”
Hukum 26 Februari 2026
Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Etomidate
Hukum 26 Februari 2026
Polres Tangsel Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Santuni Anak Yatim
Hukum 26 Februari 2026
Realisasi Penataan Kawasan Kuningan, Wibi Tekankan Kualitas Ruang Publik
Jakarta 26 Februari 2026

You Might also Like

Hukum

Polri Imbau Masyarakat Tidak Menyebarkan Ujaran Kebencian dalam Pemilu 2024

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Hukum

Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Penistaan Agama ke Tingkat Penyidikan Setelah Periksa Panji Gumilang

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juli 2023
Hukum

Lawan Arah, 1.205 Pengendara di Jakarta Ditilang Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 17 Maret 2024
Hukum

Terobosan Kapolri Ujian Gunakan Teknologi

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2023
Hukum

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman Seorang WNI ke Malaysia

Wartajakarta Wartajakarta 6 Oktober 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Harapkan Bali Jaga Indeks Persepsi Demokrasi

Wartajakarta Wartajakarta 19 November 2024
Hukum

Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Momen Mempererat Persaudaraan

Wartajakarta Wartajakarta 22 Januari 2023
Hukum

Uji Coba dan Evaluasi CFD, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Pakai Transportasi Umum

Wartajakarta Wartajakarta 18 Maret 2023
Hukum

Polsek Cisauk Tangkap 49 Pemuda Pelaku Tawuran

Wartajakarta Wartajakarta 4 Maret 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account