Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terbitkan Biaya Pembuatan SIM, Ini Rinciannya
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terbitkan Biaya Pembuatan SIM, Ini Rinciannya
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terbitkan Biaya Pembuatan SIM, Ini Rinciannya

Wartajakarta 2 November 2022
Share
4 Min Read
SHARE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan perbaikan di tubuh Polri dengan merapihkan seluruh sistem yang ada serta meningkatkan pelayanan terbaik ke masyarakat luas. Terbaru, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat Telegram tersebut mengenai Biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Masih dalam telegram ini, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” tulis telegram tersebut.

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Dan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas. Kapolri Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran. Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.

Previous Article 50 Peserta Ikuti Sekolah Kader Demokrasi di Jaksel
Next Article Kelurahan Bintaro Gelar Layanan Terpadu Jemput Bola
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Perkuat Platform Kurban Digital, Qurban Asyik Luncurkan Aplikasi Terbaru
Jakarta 13 Maret 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan 1447 H
Nasional 11 Maret 2026
Sejuntai Rasa Sedaap di Bulan Ramadan, Mie Sedaap Hadirkan Kehangatan di Puluhan Masjid di Indonesia
Nasional 11 Maret 2026
Sambut Arus Mudik Lebaran, InJourney Airports Hadirkan Nuansa Ramadan di Bandara
Nasional 10 Maret 2026
Semarakkan Ramadan, Polres Tangsel Gelar Lomba MTQ dan Festival Hadroh
Hukum 10 Maret 2026
Polres Tangsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idul Fitri 2026
Hukum 10 Maret 2026
Menhan Dampingi Presiden Prabowo Subianto Resmikan 218 Jembatan di Seluruh Indonesia
Nasional 10 Maret 2026
Momen Wapres Gibran Rakabuming Raka Ziarah ke Makam Sunan Bonang
Nasional 8 Maret 2026
HUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Nasional 8 Maret 2026
Hegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Nasional 8 Maret 2026

You Might also Like

Hukum

Informan Benny Rhamdani Soal Bos Judi Online Sudah Meninggal Dunia

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

Buka Rakernis Empat Satker, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Apresiasi Kinerja Jajaran

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juni 2024
Hukum

Penanggulangan Terorisme, BNPT Dorong Pendekatan Kemanusiaan

Wartajakarta Wartajakarta 7 April 2023
Hukum

Gagalkan Peredaran Narkoba, Wali Kota Benyamin Davnie Apresiasi Polres Tangsel

Wartajakarta Wartajakarta 23 Desember 2022
Hukum

12 Pengelola Judi Online yang Susupi Iklan Situs Pemerintah Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 28 Januari 2023
Hukum

Piala AFF 2023, Polda Metro Jaya Siapkan Pengawalan Ketat Timnas Vietnam

Wartajakarta Wartajakarta 5 Januari 2023
Hukum

Sering Palak Sopir Modus ‘Pak Ogah’, 28 Preman di Jakarta Utara Diciduk Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Harun Masiku Buronan KPK Diduga Kuat Masih di Indonesia

Wartajakarta Wartajakarta 8 Agustus 2023
Hukum

Dosen UII Terdeteksi di Boston, Polri Koordinasi dengan KBRI di AS

Wartajakarta Wartajakarta 21 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account