Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kelola Pasar Gas Bumi, Pengamat: Keberadaan PGN Sesuai dengan UUD 1945
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kelola Pasar Gas Bumi, Pengamat: Keberadaan PGN Sesuai dengan UUD 1945
Nasional

Kelola Pasar Gas Bumi, Pengamat: Keberadaan PGN Sesuai dengan UUD 1945

Wartajakarta.id 22 November 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, mengungkapkan bahwa keberadaan Pertamina Gas Negara (PGN) bermanfaat untuk mengelola pasar gas bumi bagi masyarakat.

Menurut Trubus, hal itu sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“PGN mempunyai fungsi besar membawa kesejahteraan dan masyarakat mempunyai rasa memiliki PGN sehingga keberlangsungan PGN menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya dalam sesi diskusi publik bertema ‘Manfaat Pasar Gas Bumi PGN Bagi Masyarakat’ di Jakarta Selatan, Rabu 20 November 2024.

Trubus menyampaikan, jika mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 tersebut, maka negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam hal pengelolaan gas negara, menurut Trubus, PGN mempunyai peran penting mengelola kekayaan alam yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Apa yang sudah menjadi semacam roh dari cita-cita negeri kekayaan alam itu menjadi tanggung jawab negara, bagaimana negara bisa memanfaatkan untuk kepentingan publik secara luas,” ujarnya.

Jika melihat pengelolaan gas bumi dan minyak, Trubus mengatakan, Indonesia masih kesulitan. Sebab, menurut Trubus, dari sekian besar potensi yang dimiliki, hanya sebagian kecil yang mampu dimanfaatkan saat ini.

“Gas bumi melimpah, tetapi (Indonesia) tidak mempunyai kemampuan pengelolaan secara utuh,” katanya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi, mengungkapkan bahwa prinsip pengelolaan gas bumi adalah dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.

“Bukan untuk pengusaha atau penguasa,” ungkapnya.

Fahmy menyampaikan, potensi gas bumi di Indonesia besar, tetapi belum secara optimal dimanfaatkan. Salah satunya karena masih minimnya infrastruktur dan ketertarikan investor.

“Kami mendorong PGN konsisten mengelola gas bumi,” ujarnya. (red)

Previous Article Presiden Prabowo Subianto akan Hadiri Undangan Raja Charles III hingga PM Keir Starmer
Next Article Wapres Gibran Rakabuming Tegaskan Pemuda Sebagai Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Sri Mulyani Indrawati: Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh Kuat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Mei 2024
Nasional

Presiden Jokowi Ajak Santri Berkontribusi bagi Kemajuan Negara Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Januari 2024
Nasional

Presiden Jokowi Dorong Generasi Muda Terus Bekerja Keras dan Percaya Diri Tampilkan Bakat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Juni 2023
Nasional

Forum Air Sedunia, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bagi Kemakmuran Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Mei 2024
Nasional

Pesawat Ketiga C-130J Super Hercules A-1343 Tiba di Lanud Halim Perdanakusuma

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Agustus 2023
Nasional

Munakosah, Inovasi Baru Layanan Akomodasi dari Kemenag untuk Permudah Jemaah Saat di Asrama Haji

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Mei 2025
Nasional

Presiden Jokowi Instruksikan Tindak Lanjut Rekomendasi Terkait Pelanggaran HAM Berat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Januari 2023
Nasional

Cara Daftar Jadi Duta Batik Nusantara 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Agustus 2024
Nasional

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara UT dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account