Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenag RI Dorong Pemerintah Daerah Susun Perda Pesantren
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kemenag RI Dorong Pemerintah Daerah Susun Perda Pesantren
Nasional

Kemenag RI Dorong Pemerintah Daerah Susun Perda Pesantren

Wartajakarta.id 3 Agustus 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mengatur bahwa salah satu sumber pendanaan pesantren berasal dari Pemeritah daerah. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi yang dapat memfasilitasi pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Basnang said mengatakan bahwa sudah banyak daerah yang memiliki Peraturan Daerah berkaitan dengan pemberian fasilitasi untuk Pesantren sehingga perhatian pemerintah lebih maksimal untuk pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren.

“Di beberapa wilayah Indonesia sudah banyak pemerintah daerah yang menerbitkan Perda sehingga bisa memaksimalkan pelayanan masyarakat di Pesantren,” kata Basnang pada Pertemuan Audiensi DPRD Kabupaten Wajo di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Hadir dalam kegiatan audiensi tersebut, Wakil Ketua Pansus DPRD Wajo Andi Muh. Rasyadi, Kasubdit PKPPS Anis Masykur, Kasubdit PQ Aziz Syaifudin, Kepala Kemenag Kab. Wajo Muhamad Yunus, serta pejabat di lingkungan Direktorat PD.Pontren

Saat ini ada 38 kabupaten/kota dan 13 Provinsi yang sudah memiliki Peraturan Daerah terkait dengan Fasilitasi Pesantren. Progres tersebut menunjukan bahwa semakin banyak pemerintah daerah yang peduli terhadap eksistensi pesantren sehingga berdampak pada semakin majunya dan diakuinya pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri.

 

Namun, menurut Basnang, masih ada juga beberapa daerah yang kurang bisa memaksimalkan hadirnya peraturan daerah tersebut. Sehingga, terkesan tidak ada beda antara sebelum dan sesudah perda itu terbit. Ini disebabkan tidak adanya keseriusan pemerintah daerah mengalokasikan anggarannya untuk fasilitasi pesantren.

“Banyak daerah yang tidak maksimal dalam menjalankan perda pesantren, sehingga tidak ada bedanya saat sebelum ada perda dan sesudah ada perda,” tutur Basnang

Namun demikian, mantan Kasubdit Pendidikan Pesantren ini mengharapkan Pemerintah daerah melalui DPRDnya terus berikhtiar untuk berinisiasi menyusun rancangan peraturan daerahnya hingga menjadi Perda dan Perbup. Karena Perda merupakan insturmen regulasi yang menguatkan pemerintah daerah melakukan fasilitasi untuk pesantren.

Previous Article Densus 88 Antiteror Polri: Tersangka Teroris di Batu Sudah Berbaiat ke ISIS
Next Article Gelar Dialog Kebangsaan, Menag Yaqut Cholil Qoumas Apresiasi Gerakan Kristen Indonesia Raya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Ditjen Pendis Kemenag Terbitkan Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Januari 2025
Nasional

Tingkatkan Akses Air Bersih, Wapres Ma’ruf Amin Dukung Peran BUMN di IWF

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Oktober 2022
Nasional

Kemenkes Bermitra dengan The Bill and Melinda Gates Foundation untuk Transformasi Kesehatan Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Juni 2023
Nasional

Kemenag RI Gagas Dana Abadi Masjid Berbasis Wakaf

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 September 2024
Nasional

UGM Soal Ijazah Jokowi: Alumnus Fakultas Kehutanan, Wisuda 5 November 1985

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 April 2025
Nasional

Setahun MOOC Pintar, Jangkau Ratusan Ribu Peserta 

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Agustus 2023
Nasional

Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Ini Syaratnya!

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Januari 2025
Nasional

Rakornas Forkopimda Se-Indonesia, Presiden Jokowi Minta Daerah Selesaikan Dua Masalah Besar

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Januari 2023
Nasional

Prabowo Serahkan 1.415 Motor untuk Dukung Tugas Babinsa Jajaran Kodam XIV/Hsn

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Juli 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account