Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenag Tetapkan Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kemenag Tetapkan Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu
Nasional

Kemenag Tetapkan Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu

Wartajakarta.id 17 Mei 2025
Share
3 Min Read
SHARE

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.

Dalam konferensi pers hari ke-15 operasional haji Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa pedoman ini penting untuk menjaga ketertiban, kepatuhan syariah, dan kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan Dam/Hadyu.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Pedoman tersebut mengatur secara rinci sejumlah aspek penting, antara lain jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam, standar harga agar tidak memberatkan jemaah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat. Distribusi dan pemanfaatan daging hadyu juga diatur agar tidak hanya sah secara syariat tetapi juga bermanfaat secara sosial.

Selain itu, sistem pengawasan dan pelaporan ketat diterapkan untuk memastikan akuntabilitas proses.

Guna mendukung pelaksanaan pedoman ini, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji.

“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.

Adapun tahapan pembayaran meliputi transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, verifikasi, hingga rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu. Selanjutnya, BAZNAS bertugas melakukan penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging Dam.
Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000.

Fauzin menekankan bahwa pembayaran melalui BAZNAS ini merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini, khusus bagi petugas haji. Sementara itu, jemaah haji tetap diberikan keleluasaan untuk memilih cara pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS.

“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” pungkasnya.

Kemenag mengajak seluruh pihak untuk mendukung penerapan pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para tamu Allah di Tanah Suci.

Previous Article Menkes Budi Dorong Percepatan Registry Anak, Fokus Awal pada Down Syndrome dan Penyakit Jantung Bawaan
Next Article JMM: Manggarai Bersholawat, Strategi Pendekatan Humanis Cegah Tawuran di Jakarta
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

JMM: Manggarai Bersholawat, Strategi Pendekatan Humanis Cegah Tawuran di Jakarta
Jakarta 17 Mei 2025
Menkes Budi Dorong Percepatan Registry Anak, Fokus Awal pada Down Syndrome dan Penyakit Jantung Bawaan
Nasional 17 Mei 2025
Waspada MERS-CoV, Kemenkes Imbau Jemaah Haji Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan
Nasional 16 Mei 2025
117 WNI Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ditolak Masuk dan Dipulangkan dari Arab Saudi
Nasional 16 Mei 2025
Jaga Kesehatan Jemaah Haji, Kemenkes Imbau Konsumsi Makanan Sesuai Jadwal Saji
Nasional 16 Mei 2025
Teken MoU TACS, Wali Kota Sachrudin Harap Klaim Santunan Lakalantas Lebih Cepat
Bodetabek 16 Mei 2025
Tingkatkan Keterampilan Para Kader, TP PKK Kota Tangerang Gelar Pelatihan Pembuatan Konten
Bodetabek 16 Mei 2025
Spill Fitur Keren Galaxy A36 5G yang Jarang Diketahui
Bisnis 16 Mei 2025
Bangun Budaya Siaga Lewat Kelurahan Tangguh Bencana, Wakil Wali Kota Maryono: Upaya Bersama Jaga Kota
Bodetabek 15 Mei 2025
Wali Kota Sachrudin Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024
Bodetabek 15 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Syarat dan Jadwal Tahapan Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 November 2024
Nasional

Kemenkes RI Terbitkan Edaran Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 September 2023
Nasional

Sekjen Kementerian Agama Minta PKUB Inisiasi Even Internasional Kerukunan Umat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Mei 2025
Nasional

Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Dorong Belanja Masyarakat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Februari 2023
Nasional

Isi 5 Baiat Ustadz Hanan Attaki sebagai Kader NU

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Mei 2023
Nasional

Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Sabu di Apartemen Daerah Jakbar, Amankan 1 Warga Negara Iran

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Juni 2023
Nasional

Indonesia-Kanada Tindak Lanjuti Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Apresiasi Pameran Periklindo Electric Vehicle Show 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Mei 2024
Nasional

Pendidikan Collegium Based akan Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account