Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemendag Dorong Peningkatan Pasokan MINYAKITA
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kemendag Dorong Peningkatan Pasokan MINYAKITA
Nasional

Kemendag Dorong Peningkatan Pasokan MINYAKITA

Wartajakarta.id 18 Agustus 2024
Share
4 Min Read
SHARE

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Peragangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. MINYAKITA kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.

”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Dengan demikian, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan, pada Jumat, (16/8), di Jakarta.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. ”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” urai Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. ”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, harga jual MINYAKITA masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter.

”HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MINYAKITA. Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.

MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). ”Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 turut mengatur ketentuan peralihan. ”Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MINYAKITA dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.

Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MINYAKITA di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan,” tutup Mendag Zulkifli Hasan.

Previous Article HUT RI ke-79, Kemenhub Terus Tingkatkan Konektivitas lewat Infrastruktur Transportasi
Next Article Survei LSI Tembus 77,3 Persen, Airin Rachmi Diany Calon Kuat Gubernur Banten
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025
El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Resmikan Dua Bandara Baru di Papua, Presiden Jokowi: Manfaatkan Sebaik-baiknya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 November 2023
Nasional

Antusiasme Warga Bogor Antre Sembako dari Presiden Jokowi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 April 2023
Nasional

Kabar Duka, Buya Nur Akmal Ayah Buya Arrazy Hasyim Meninggal Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Oktober 2023
Nasional

Indonesia Usulkan Integrasi Dana Kesehatan di Kawasan ASEAN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Agustus 2023
Nasional

Mahfud Md: Pemerintah Serius Tangani Ponpes Al Zaytun

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Juli 2023
Nasional

Tinjau Likupang, Presiden Jokowi Berharap Pariwisata Pulih Lebih Tinggi dari Prapandemi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Januari 2023
Nasional

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Ketum PSSI Erick Thohir Bertemu, Pastikan Penyelenggaraan Piala Presiden Berjalan Aman dan Lancar

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Juli 2024
Nasional

18 Tokoh Penerima Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dari Presiden Jokowi di Istana Negara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Agustus 2023
Nasional

Wapres Harap Pendidikan Vokasi Ciptakan SDM Sesuai Tuntutan Pasar Termasuk Sektor Industri Kreatif dan Media

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account