Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenkes: Ibadah Umrah-Haji Wajib Vaksin Meningitis
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kemenkes: Ibadah Umrah-Haji Wajib Vaksin Meningitis
Nasional

Kemenkes: Ibadah Umrah-Haji Wajib Vaksin Meningitis

Wartajakarta.id 4 Agustus 2024
Share
6 Min Read
SHARE

Aturan vaksinasi meningitis bagi calon jemaah merujuk “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah 1445 H (2024)”.

Meningitis meningokokus atau peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang masih menjadi ancaman para peserta haji dan umrah. Di Arab Saudi, penyakit ini masih menjadi endemis dan berkembang dengan pesat.

Risiko penularan semakin tinggi jika banyak peserta berdatangan dari negara endemis lain di Benua Afrika. Wilayahnya membentang dari Senegal di bagian barat hingga Ethiopia di bagian timur dengan total 26 negara.

Gejala meningitis meningokokus pada tiap orang dapat bervariasi. Ini tergantung pada jenis, usia dan tingkat keparahan penyakit. Adapun tanda umum yang dialami oleh  pengidap, yakni: Demam tinggi, kaku di area leher, napas menjadi lebih cepat, keringat dingin, nyeri sendi dan otot, sakit kepala hebat, mual atau muntah, kehilangan nafsu makan, sensitif terhadap cahaya, sulit berkonsentrasi, mudah mengantuk, linglung atau kebingungan, kejang-kejang, dan mengalami ruam kulit.

Betapa bahayanya penyakit tersebut sehingga pemerintah membuat aturan sebagai antisipasi bagi calon jemaah haji dan umrah yang beribadah ke tanah suci. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah. Surat edaran ini memuat ketetapan bahwa vaksinasi Meningitis meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.

Surat edaran, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah, yang sebelumnya atau pada 2022, “direkomendasikan” sekarang menjadi “kewajiban.”

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI dr Achmad Farchanny Tri Adryanto MKM menjelaskan, penerbitan surat edaran terbaru, yang menetapkan vaksinasi Meningitis meningokokus wajib bagi jemaah umrah, ini menindaklanjuti pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya–Kementerian Kesehatan Arab Saudi—telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah melalui “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah-1445 H (2024).”

Di aturan itu tertulis bahwa Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan dokumen yang mengatur persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi pengunjung yang bepergian ke Arab Saudi untuk tujuan umrah 1445 H (2024 M). Salah satu persyaratan utama, yaitu vaksin meningitis meningokokus masuk dalam kategori ‘syarat wajib vaksinasi atau syarat vaksinasi yang diperlukan (required vaccinations).’

Vaksin tersebut ditujukan kepada seluruh individu dari semua negara yang datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah. “Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI adalah menindaklanjuti Surat Edaran Kewajiban Vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” jelas Farchanny sepeti dilansir dari laman Kemenkes, Selasa (16/7/2024).

Seperti tertulis dalam beleid tersebut, bagi dinas kesehatan, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi pelaku perjalanan internasional untuk dapat melayani calon pelaku perjalanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Calon jemaah umrah dan haji dapat melakukan vaksinas meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes RI yang ada di bandara, pelabuhan, maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan Kemenkes di 30 wilayah, yakni DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Lampung, Bali, NTB, NTT, Kalsel, Kalteng, Kalbar, Kaltim, Sulsel, Sulteng, Sultra, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Lebih lanjut, Farchanny mengatakan, syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak Juli 2024. Jemaah umrah yang hendak masuk ke Arab Saudi akan dicek pencatatan vaksinasi meningitis yang diperolehnya, sebagai bagian dari lampiran dokumen keberangkatan.

Dari catatan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, jumlah jemaah umrah Indonesia sampai April 2024 mencapai 1,2 juta. Adapun jemaah umrah WNI pada tahun 2023 sebanyak 1,5 juta. Diprediksi jumlah jemaah umrah Indonesia ke Tanah Suci tahun ini bisa mencapai 2 juta. Sementara, Kerajaan Arab Saudi menargetkan jumlah jemaah meningkat dari 8 juta menjadi 30 juta setiap tahun pada 2023.

Dalam aturan Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi juga tertuang pengawasan di pintu-pintu masuk terhadap penyakit meningitis meningokokus. Pengawasan berupa tindakan pencegahan, khususnya menyasar negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus, negara-negara yang berisiko epidemi meningitis, dan negara-negara dengan wabah Neisseria yang tidak divaksin meningitidis.

Neisseria meningitidis adalah bakteri penyebab penyakit Meningitis meningokokus. Adapun, negara-negara yang sering mengalami epidemi Meningitis meningokokus dan berisiko terkena epidemi meningitis lebih banyak berada di Afrika, sebagaimana informasi WHO International Travel and Health tahun 2015.

Previous Article Regina Anugerahanni Rosari Anak Tukang Warung Lulus Menjadi Taruni Akpol 2024
Next Article Kemenag RI Minta Pokja Majelis Taklim Perkuat Aspek Sosial Hingga Pemberdayaan Ekonomi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
5 Hari Lagi Pre Order Samsung Galaxy S25 Edge Dibuka, Seri S Paling Tipis, Kamera Canggih, Performa Kuat
Bisnis 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Presiden Prabowo Subianto Bertemu dengan Presiden Mohamed bin Zayed Al Nahyan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 April 2025
Nasional

Presiden Jokowi Serahkan KUR Klaster dan Salurkan Dana melalui LPDB KUMKM

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Desember 2022
Nasional

Ditjen Imigrasi Siapkan Hotline Pelaporan Pelanggaran WNA

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Mei 2024
Nasional

Hadapi Jepang, Hokky Caraka: Skuad Garuda Fokus

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Januari 2024
Nasional

Menag Yaqut Cholil Qoumas: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada 22 April 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 April 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Investasi di IKN Nusantara adalah Membeli Masa Depan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Juni 2024
Nasional

Peresmian Hunian Milenial untuk Indonesia, Presiden Jokowi: Harus Kita Bangun Sebanyak-banyaknya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 April 2023
Nasional

Hadapi Krisis Global, Presiden Jokowi: Perkuat Kerja Sama Konkret APEC

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 November 2022
Nasional

Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Bali

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account