Wartajakarta.id–Tiongkok memutuskan melonggarkan aturan perjalanan mulai bulan depan. Kabar itu membuat warga Tiongkok bergegas memesan perjalanan ke luar negeri setelah Beijing mengumumkan akan membuka kembali perbatasan bulan depan.
Akan tetapi keputusan itu dikritik karena dilakukan di tengah ledakan kasus Covid-19 di Tiongkok dengan perkiraan 250 juta kasus.
”Aplikasi paspor untuk warga negara Tiongkok yang ingin melakukan perjalanan internasional akan dilanjutkan mulai 8 Januari,” kata administrasi imigrasi seperti dilansir dari BBC, Rabu (28/12).
Tiongkok mengakhiri hampir tiga tahun aturan karantina ketat untuk kedatangan pelancong. Pencabutan kebijakan tersebut dikritik. Banyak juga yang menyatakan keprihatinan online tentang pembukaan kembali perbatasan saat kasus Covid memuncak.
”Mengapa kita tidak bisa menunggu sampai gelombang ini berlalu untuk membuka diri? Para pekerja medis sudah kelelahan, dan orang tua tidak akan selamat dari dua infeksi dalam satu bulan,” kata salah satu komentar di Weibo.
Orang-orang di kota-kota seperti Beijing dan Shanghai, mengalami suhu dingin di musim dingin. Mereka kehabisan obat flu. Dikhawatirkan ratusan kematian mungkin tidak dilaporkan karena krematorium kewalahan.
Di ibu kota, Beijing, pihak berwenang mengatakan mereka berencana untuk mendistribusikan tablet Pfizer, Paxlovid, untuk mencoba mengurangi keparahan infeksi. Tetapi pusat kesehatan yang dihubungi The Global Times pada hari Senin (26/12) mengatakan obat tersebut belum dikirimkan.
Pelancong Asal Tiongkok Diperketat
Sejumlah negara mulai hati-hati menerima wisatawan dari Tiongkok terkait pembukaan aturan perjalanan. Semua pelancong dari Tiongkok harus menunjukkan tes Covid negatif pada saat kedatangan, atau karantina selama tujuh hari, karena lonjakan kasus di sana.
Otoritas India menyatakan para pelancong dari Tiongkok harus menunjukkan tes Covid negatif ketika mereka tiba. Hal itu dilakukan sebelum Beijing melonggarkan pembatasan.
Komisi Kesehatan Nasional mengumumkan bahwa Covid secara resmi diturunkan menjadi penyakit menular Kelas B pada 8 Januari. Sebelum aturan perjalanan dilonggarkan, orang sangat tidak disarankan untuk bepergian ke luar negeri.
(jp)