Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menggelar diskusi bertajuk “Jakarta Perlu Jaringan Utilitas Perkotaan” di Hotel D’ Arcici Al Hijrah, Jakarta Pusat. Diskusi ini, salah satunya membahas seputar payung hukum rancangan peraturan daerah (Raperda)
perihal penataan jaringan utilitas di Jakarta.Direktur Eksekutif LP2AD, Victor Irianto Napitupulu mengatakan, pihaknya mendorong agar raperda perihal penataan jaringan utilitas yang telah diajukan sejak tahun 2019 dilanjutkan pembahasan dan disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
“Kami mendorong Raperda perihal penataan utilitas di Jakarta dibahas dan disahkan pada tahun 2023 sebagai payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya, Kamis (27/10).
Penataan Trotoar di Jalan Kramat Raya Diharapkan Segera Selesai
Ia menjelaskan, diskusi yang digelar mengundang sejumlah narasumber di antaranya akademisi dan praktisi serta Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta sehingga raperda ini lebih sempurna dan menjawab persoalan yang terjadi saat ini.
“Wacana ke depan pembangunan Jakarta tidak sekadar dibebankan melalui APBD, tapi kolaborasi dengan pelaksana dari kegiatan itu sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, hasil diskusi ini akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta sebagai bahan masukan sehingga raperda penataan utilitas di Jakarta mampu mewujudkan Jakarta menjadi kota global.
“Jakarta menuju kota global harus tertata rapi termasuk jaringan utilitas,” paparnya.
Sementara Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho menuturkan, pihaknya hingga kini telah membangun jaringan utilitas sepanjang 25 kilometer di wilayah Jakarta Selatan.
“Kami merencanakan penataan utilitas dilaksanakan di 26 ruas jalan di Jakarta dengan panjang 200 kilometer. Hukumnya wajib setelah utilitas rampung dibangun, penyedia jaringan memindahkan kabel jaringan dari atas ke bawah jaringan yang dibangun oleh Pemprov DKI,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyepakati pembahasan raperda perihal penataan utilitas dilanjutkan pada bulan Desember 2022.
“Kami menargetkan pembahasan pasal per pasal raperda perihal penataan utilitas rampung pada Maret atau April 2022,” ungkapnya.
Perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tupiet Irauna menambahkan, pihaknya mendukung dibahas dan disahkannya raperda perihal penataan utilitas di DKI Jakarta.
“Payung hukum penataan utilitas sangat penting untuk kebaikan di DKI Jakarta,” tandasnya.