Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Masa Jabatan Tambah 2 Tahun, Beceng Khotibi Achyar: Kulitas Anggota LMK Harus Ditingkatkan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Masa Jabatan Tambah 2 Tahun, Beceng Khotibi Achyar: Kulitas Anggota LMK Harus Ditingkatkan
Jakarta

Masa Jabatan Tambah 2 Tahun, Beceng Khotibi Achyar: Kulitas Anggota LMK Harus Ditingkatkan

Wartajakarta.id 2 Maret 2024
Share
1 Min Read
SHARE
Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Beceng Khotibi Achyar mengimbau anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) harus meningkatkan kualitas kinerja dan sumber daya manusia (SDM).

Mengingat Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) akan disahkan pada 20 Maret 2024 dalam rapat Paripurna.

Di mana masa bakti anggota LKM yang semula hanya tiga tahun menjadi lima tahun. “Kalau bisa LMK ini harus punya peranan, karena selama ini LMK di lapangan kurang punya peranan,” ujar Beceng saat dihubungi, Kamis (1/3).

Bertambahnya masa bakti, harap dia, bisa membuat anggota LMK lebih dekat dengan warga dan aktif membantu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Khususnya terkait kualitas program, serta memberi dampak positif. “Saya mohon diperpanjangnya masa jabatan LMK punya peranan penting di masyarakat,” tandas Beceng.

Seperti diketahui, perubahan masa jabatan terdapat di Pasal 9 ayat 1 hingga 3 yang berbunyi anggota LMK melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal ditetapkan. Yakni masa bakti anggota LMK selama 5 (lima) tahun.

Selain itu, anggota LMK dapat menjabat paling banyak dua kali masa bakti secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

TAGGED:Daerah Khusus Ibu Kota JakartaDKI JakartaDPRD DKI JakartaDPRD JakartaJakartaProvinsi DKI JakartaProvinsi Jakarta
Previous Article Hariadi Anwar: Minimalisasi Perundungan dengan Pembekalan Etika sejak Dini
Next Article Polsek Cisauk Tangkap 49 Pemuda Pelaku Tawuran
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Jakarta

PAM Jaya – Pamobvit Polda Metro Jaya Siap Amankan Pelayanan Operasional

Wartajakarta Wartajakarta 23 Desember 2022
Jakarta

750 Peserta Ikuti Webinar KDRT

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Jakarta

Sudin Sosial Jaktim Berikan Bantuan untuk Lansia

Wartajakarta Wartajakarta 8 November 2022
Jakarta

Bank DKI Raih Tiga Penghargaan Top 20 Financial Institution Awards 2022

Wartajakarta Wartajakarta 27 November 2022
Jakarta

Forum RT/RW Tugu Selatan Kirim Bantuan untuk Penyintas Gempa Cianjur

Wartajakarta Wartajakarta 5 Desember 2022

Hariadi Anwar: Minimalisasi Perundungan dengan Pembekalan Etika sejak Dini

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Maret 2024
Jakarta

Petugas PPSU Jakarta Utara Diedukasi tentang K3

Wartajakarta Wartajakarta 1 Desember 2022
Jakarta

Genap 47 Tahun, Dinas Pusip DKI Jakarta Terus Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 21 Juni 2024
Jakarta

PJ Gubernur Sidak ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat

Wartajakarta Wartajakarta 21 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account