Wartajakarta.id–Pria bersenjata pelaku penembakan brutal di kelab malam khusus kelompok LGBT di Colorado AS mulai didakwa di pengadilan. Dia menembak mati 5 orang dan didakwa dengan 305 tuntutan pidana, termasuk pembunuhan, kejahatan rasial, dan penyerangan.
Ancaman hukumannya yakni penjara seumur hidup. Jaksa Wilayah El Paso County di Colorado Michael Allen mengatakan dalam konferensi pers pada Selasa (6/12) bahwa jika terbukti bersalah tersangka tak akan bisa bebas lagi.
”Akan menjalani sisa hidup mereka di penjara tanpa menghirup udara bebas lagi,” tegas Michael Allen seperti dilansir dari The Statesman, Kamis (8/12).
Dia menambahkan, pengajuan pasal 305 dakwaan termasuk untuk kejahatan rasial. Hal itu menunjukkan bahwa jaksa menangani kasus itu dengan serius.
”Kami tidak akan mentolerir tindakan terhadap anggota komunitas berdasar identitas seksual mereka,” lapor BBC mengutip pernyataan Allen.
Terdakwa berusia 22 tahun Anderson Lee Aldrich, muncul di pengadilan Colorado tempat semua dakwaan dibacakan. Aldrich ditahan sejak penembakan pada 19 November di Club Q di Colorado Springs. Hingga kini dia belum mengajukan pembelaan.
Club Q digambarkan sebagai jantung komunitas LGBT di Colorado Springs, sebuah kota yang berjarak 110 km di selatan ibu kota negara bagian Denver. Berbekal senapan dan mengenakan pelindung tubuh, Aldrich melepaskan tembakan ke arah klub. Dia ditundukkan oleh dua pria sampai polisi tiba.
Sebanyak 5 korban tewas dalam penembakan itu berusia antara 22 hingga 40 tahun. Sedikitnya 25 orang juga terluka dalam penembakan masal itu.
Terdakwa sebelumnya ditangkap pada Juni 2021 di Colorado Springs setelah mengancam akan meledakkan bom dan melukai ibu mereka, menurut Kantor Sheriff El Paso. Aldrich dijadwalkan kembali hadir di pengadilan pada 22 Februari 2023, untuk sidang pendahuluan.
(jp)