Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak
Hukum

Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Wartajakarta 30 Oktober 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Artis Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang. Namun, permohonan penangguhan penahanan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.

“Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” ujar , Minggu (30/10/2022).

Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

“Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

Fachmi Bahmid mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak sseseorang yang ditahan.

“Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum,” ungkap Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis (27/10/2022).

Fachmi menambahkan, permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan. Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani. (pm)

Previous Article Polri Tak Bisa Lepas dari Ulama
Next Article Indonesia Promosikan Aneka Pengobatan Tradisional
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Kembali Menyapa Pecinta Sambal, SHSD Grand Kamala Lagoon Resmi Buka
Bodetabek 17 Januari 2026
Pride Homeschooling Ciputat: Lingkungan Aman Kunci Tumbuh Kembang Anak
Bodetabek 14 Januari 2026
Rektor Asep Saepuddin Jahar Kukuhkan 7 Guru Besar Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Profesor
Nasional 14 Januari 2026
Momen Wapres Gibran Rakabuming Raka Bermain Sepak Bola Bersama Anak-anak SSB di Wamena
Nasional 14 Januari 2026
Tinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Gibran Rakabuming Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor
Nasional 14 Januari 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong UMKM Naik Kelas
Nasional 14 Januari 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Turun ke Balangan, Pastikan Pemulihan Banjir Berjalan Cepat
Nasional 8 Januari 2026
Polres Tangsel Raih Penghargaan Pos Ikonik Operasi Lilin Jaya 2025 dari Polda Metro Jaya
Hukum 8 Januari 2026
Pengenalan Profesi Polri, Puluhan Anak TK Kunjungi Polres Tangsel
Hukum 8 Januari 2026
MP UIN Jakarta Masuki Usia 52 Tahun, Integrasi BLU Jadi Tonggak Baru
Bodetabek 8 Januari 2026

You Might also Like

Hukum

Polri Imbau Masyarakat Tidak Menyebarkan Ujaran Kebencian dalam Pemilu 2024

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Hukum

Uji Coba dan Evaluasi CFD, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Pakai Transportasi Umum

Wartajakarta Wartajakarta 18 Maret 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Baru Penganiayaan ART di Apartemen Jaksel

Wartajakarta Wartajakarta 16 Desember 2022
Hukum

Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Siap Periksa Mario Teguh Sebagai Saksi

Wartajakarta Wartajakarta 9 November 2022
Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Mutilasi di Bekasi, Begini Wajahnya

Wartajakarta Wartajakarta 13 Januari 2023
Hukum

Pelaku Penempel QRIS Palsu Kumpulkan Uang Rp13 Juta di 38 Titik

Wartajakarta Wartajakarta 11 April 2023
Hukum

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Apresiasi Satgas Mafia Bola

Wartajakarta Wartajakarta 26 Juni 2023
Hukum

Usai Kunjungi MUI dan PCNU Tangsel, Kapolres Faisal Febrianto Silaturahmi ke Pengurus Muhammadiyah

Wartajakarta Wartajakarta 18 Januari 2023
Hukum

Founder Tumbuh Institute Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali

Wartajakarta Wartajakarta 26 April 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account