Wartajakarta.id – Peru menghadapi situasi darurat menyusul kericuhan yang terjadi di ibu kota Lima. Keadaan darurat diumumkan di Lima selama 30 hari di tengah protes yang sedang berlangsung. Pemerintah Peru mengumumkan keadaan darurat di Lima dan tiga wilayah lainnya menyusul protes berminggu-minggu terhadap Presiden Dina Boluarte.
Pemerintah Peru telah menangguhkan hak untuk bebas bergerak dan berkumpul. Keputusan tersebut juga memungkinkan intervensi tentara untuk menjaga ketertiban.
Protes anti-pemerintah dimulai di Peru sejak awal Desember 2022 menyusul pencopotan dan penangkapan mantan presiden sayap kiri Pedro Castillo tak lama setelah upayanya untuk membubarkan Kongres. Lebih dari 40 orang telah tewas sejauh ini sepanjang protes. Ada tuntutan untuk pemilihan baru sejak Presiden Dina Boluarte mengambil alih kekuasaan.
Organisasi hak asasi manusia (HAM) menuduh pemerintah Peru menggunakan peluru tajam dan bom asap terhadap warga sipil. Tentara mengklaim bahwa pengunjuk rasa menggunakan senjata dan bahan peledak rakitan.
Presiden Tolak Mengundurkan Diri
Sementara itu, Presiden Boluarte mengatakan menyesali kematian pengunjuk rasa dan meminta maaf atas kerusuhan politik yang terus berlanjut. Namun, presiden menolak untuk mundur.
“Komitmen saya adalah untuk Peru,” katanya.
Boluarte menyalahkan adanya faksi kekerasan dan radikal karena memprovokasi penduduk ke dalam kekacauan.
Selain Lima, keadaan darurat mencakup wilayah Cusco dan Puno serta pelabuhan Callao, yang berdekatan dengan Lima.
Lebih dari 100 barikade dipasang oleh pengunjuk rasa untuk mengganggu lalu lintas. Hal itu dilakukan di seluruh Peru terutama di selatan, yang telah menjadi pusat protes, dan juga di sekitar Lima. Namun, pihak berwenang telah membuka kembali bandara internasional Cusco saat ini.
(jp)