Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Picu Perang Berkepanjangan, Rusia Didesak Bayar Ganti Rugi ke Ukraina
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Picu Perang Berkepanjangan, Rusia Didesak Bayar Ganti Rugi ke Ukraina
Dunia

Picu Perang Berkepanjangan, Rusia Didesak Bayar Ganti Rugi ke Ukraina

Wartajakarta.id 15 November 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Majelis Umum PBB pada Senin (14/11) mengesahkan sebuah resolusi yang meminta Rusia agar membayar ganti rugi ke Ukraina atas perang yang dimulai oleh Moskow pada Februari 2022 lalu. Resolusi yang disepakati badan dunia beranggotakan 193 negara itu juga menuntut pertanggungjawaban Rusia atas segala pelanggaran hukum internasional di atau terhadap Ukraina.

Sebanyak 94 negara, termasuk Turki, mendukung resolusi tersebut, sedangkan 14 negara menolak dan 74 lainnya abstain. Sementara Rusia, Tiongkok, Iran, dan Syria termasuk negara yang menentang resolusi tersebut.

Resolusi itu juga menyerukan pembentukan mekanisme internasional untuk ganti rugi kerusakan, kerugian atau cedera yang disebabkan oleh tindakan salah secara internasional Rusia terhadap Ukraina.

Resolusi tersebut juga merekomendasikan pembuatan daftar kerusakan internasional yang berfungsi sebagai satu catatan, dalam bentuk dokumenter, bukti dan informasi klaim tentang kerusakan, kehilangan atau cedera pada semua orang dan badan hukum untuk mendukung sekaligus mengkoordinasikan pengumpulan bukti.

Tak Mengikat Secara Hukum

Resolusi Majelis Umum PBB tersebut tidak mengikat secara hukum, namun memiliki kepentingan politik dan hingga kini badan dunia tersebut telah mengeluarkan empat resolusi yang mengecam agresi Rusia di Ukraina.

Dewan Keamanan, selaku lembaga yang paling berkuasa di PBB, tidak mampu mengambil tindakan karena Rusia adalah salah satu dari lima pemegang hak veto dewan tersebut.

“77 Tahun yang lalu Uni Soviet menuntut dan menerima ganti rugi, menyebutnya sebagai hak moral sebuah negara yang menghadapi perang dan pendudukan. Hari ini, Rusia, yang mengklaim sebagai penerus tirani abad ke-20, melakukan semua cara agar tidak menanggung konsekuensi perang dan pendudukannya sendiri, serta berupaya untuk kabur dari tanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Duta Besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya di hadapan Majelis Umum.

“Rusia bakal gagal, sama seperti halnya gagal di medan perang,” imbuh Kyslytsya.

Kyslytsya menuding Rusia berbuat kejam di Ukraina termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, deportasi paksa dan penjarahan. Ia mengatakan bahwa inilah saatnya meminta pertanggungjawaban Rusia. Namun, utusan Rusia untuk PBB menyebut resolusi itu cacat.

“Para rekan pendukung harus menyadari bahwa adopsi resolusi semacam itu dapat memicu konsekuensi yang mungkin bisa menjadi bumerang untuk mereka sendiri,” kata Vassily Nebenzia.

Utusan Uni Eropa untuk PBB Olof Skoog menjelaskan bahwa kondisi hancur di Ukraina luar biasa sebagai akibat target infrastruktur, rumah sakit, sekolah dan rumah yang disengaja. Skoog menyeru negara-negara anggota untuk meminta pertanggungjawaban Rusia atas tindakan salah dan destruksi sembrono.

(jp)

Previous Article 189 HPR di Kelurahan Sumur Batu Divaksin Rabies
Next Article PPSU Kelurahan Gunung Hijaukan Jl Martimbang II
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025
El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia
Bisnis 21 Mei 2025
Hitachi Vantara Luncurkan Virtual Storage Platform 360, Solusi Perangkat Lunak Manajemen Data Baru yang Menawarkan Pengalaman yang Lebih Sederhana dan Efisien
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Dunia

Kasus Pengancaman kepada Band Radja di Malaysia Dilimpahkan ke JPU

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Maret 2023
Dunia

Muhyiddin Tolak Permintaan Raja Malaysia Koalisi dengan Anwar Ibrahim

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 November 2022
Dunia

Omicron XBB.1.5 Meluas, WHO Wajibkan Pakai Masker saat Naik Pesawat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Januari 2023
Dunia

Darurat Covid-19, Tiongkok Setop Umumkan Kasus dan Kematian Harian

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Desember 2022
Dunia

Rapat Akbar Parpol di India, 7 Orang Tewas Masuk Parit Terinjak-injak

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Desember 2022
Dunia

Israel Ikut Piala Dunia U-20, Palestina: Dukungan Indonesia Tak Goyah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Maret 2023
Dunia

Swedia Kritik Pembakaran Alquran, tapi Izinkan Aksi itu Terjadi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Januari 2023
Dunia

Negara Lain Menolak, Thailand Sambut Turis Tiongkok Secara Meriah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Januari 2023
Dunia

Ukraina Klaim Tewaskan 1.000 Lebih Tentara Rusia dalam 24 Jam Terakhir

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account