Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polairud Polri-KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp19,2 Miliar
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polairud Polri-KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp19,2 Miliar
Hukum

Polairud Polri-KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp19,2 Miliar

Wartajakarta 18 Mei 2024
Share
3 Min Read
SHARE

Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) gagalkan penyelundupan benih bening lobster senilai Rp19,2 miliar. Benih tersebut berasal dari perairan di daerah Jawa Barat, lalu akan hendak dikirim ke luar negeri.

Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan pihaknya melakukan penggrebekan sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kemudian ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus 19 boks stereofoam.

“Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster,” ungkap Donny kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Donny menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter yang terletak di wilayah Bogor.

Selain tersimpan lobster dalam 19 dus, di gudang tersebut juga barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.

Adapun 91.246 ekor benih lobster itu terdiri atas dua jenis di antaranya lobster jenis pasir 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara 19.042 ekor. Lobster jenis pasir dijual Rp200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp250 ribu per ekor.

“Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.

“UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator, tersangka lainnya ERP dan CH perannya sebagai press packing. Jadi mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain,” terangnya.

Donny menyebut pihaknya akan terus mendalami temuan ini. Pasalnya, ketiga orang tersangka yang ditangkap perannya hanya sebatas pengemas benih lobster. Polisi juga sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain, artinya kita tidak berpuas diri sampai disini, kami mohon waktu sehingga kita bisa mengungkap jejaring lainnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16. “Ancamannya hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tutupnya.

Previous Article Kemenag Sediakan Layanan Khusus Haji Ramah Lansia
Next Article Polisi: Epy Kusnandar Alami Depresi dan Dirawat di RSKO
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Inovasi dan Digitalisasi Sentra Telur Blitar
Nasional 18 Juni 2025
Silaturahmi ke Majelis Taklim Sabilu Taubah,Wapres Gibran Rakabuming Sebut Gus Iqdam Teman Lama dan Guru
Nasional 18 Juni 2025
‘Perjanjian Lama’ Siap Guncang Film Indonesia
Nasional 18 Juni 2025
Samsung R&D Institute Indonesia (SRIN) dan BINUS Bangun Kolaborasi Strategis
Bisnis 17 Juni 2025
Kingston Hadirkan Desain Baru XS Series External SSD, Tegaskan Komitmen terhadap Performa dan Inovasi
Bisnis 17 Juni 2025
Daftar Lengkap Nama 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 di Piala AFF U-23 2025
Nasional 17 Juni 2025
Perkuat Peran Pemuda, Wapres Gibran Rakabuming Raka Harapkan Peradah Aktif Dukung Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo
Nasional 16 Juni 2025
Kinerja Penjualan Suzuki Dukung Ekonomi Nasional, 81% Berasal dari Produksi Lokal
Bisnis 16 Juni 2025
Dukung Digitalisasi Layanan Kesehatan Papua Barat, AdMedika Jalin Kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kaimana
Bisnis 16 Juni 2025
Momen Istimewa, Presiden Prabowo Beri Nama Anggrek “Paraphalante Dora Sigar Soemitro” dalam Kunjungan Kenegaraan di Singapura
Nasional 16 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Alasan Konser Dewa 19 Diundur, Polisi: Belum Ada Izin, Mereka Sudah Jual Tiket

Wartajakarta Wartajakarta 4 November 2022
Hukum

Sudah Lunas Tak Dapat Sertifikat dari Developer, Warga Green Lake Cibubur Lapor ke Polda Metro Jaya

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Kericuhan di Tambang Nikel PT GNI Morowali Utara

Wartajakarta Wartajakarta 16 Januari 2023
Hukum

Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi, Ini Motif Penipuan yang Dilakukan

Wartajakarta Wartajakarta 16 Maret 2023
Hukum

Sambang RW, Wakapolres Tangsel Yudi Permadi Dengarkan Langsung Permasalahan Warga Parigi Lama

Wartajakarta Wartajakarta 17 Januari 2023
Hukum

Ledakan di Perumahan Taman Ubud Kencana, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Wartajakarta Wartajakarta 7 September 2023
Hukum

Polda Metro Jaya: Kasus Pertemuan Firli Bahuri dan SYL Naik ke Tahap Penyidikan

Wartajakarta Wartajakarta 13 Agustus 2024
Hukum

Polwan Diminta Bijak Gunakan Media Sosial

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dukung Penuh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Wartajakarta Wartajakarta 29 Oktober 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account