Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menindak tegas berandalan jalanan pada Senin (17/10/2022), Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat untuk menangkap berandalan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Terhitung sampai dengan saat ini Rabu (26/10) atau 10 hari bekerja, Polda Banten dan Polres jajaran telah berhasil mengungkap 11 kasus berandalan jalanan, hal ini diungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat press confrence.
“Dari 11 kasus tersebut, dominan pengungkapan dilakukan Polresta Tangerang sebanyak 5 kasus dan Polres Pandeglang sebanyak 2 kasus. Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres Serang, Polres Lebak dan Polresta Serang Kota masing-masing 1 kasus,” kata Shinto.
Shinto menjelaskan penangkapan telah dilakukan terhadap 23 orang berandalan jalanan, menjadi miris ketika mengetahui 12 orang atau 52% dari pelaku ternyata masih berada di bawah umur. “Penangkapan yang dilakukan meliputi Ditreskrimum Polda Banten 6 tersangka, Polresta Tangerang 11 tersangka, Polresta Serang Kota 1 tersangka, Polres Serang 1 tersangka, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing 2 tersangka,” jelasnya.
Polda Banten juga berempati dan turut berduka cita atas meninggalnya 2 korban akibat aksi dari berandalan jalanan yang terjadi di Kaupaten. Tangerang dan di Kab. Serang. Penyidikan terhadap perkara ini menjadi concern Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk segera dituntaskan dan pelaku dibawa ke pengadilan
“Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dan tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam pada Minggu (16/10) sekitar pukul 02. 30 Wib di Jl. Raya Kutabumi – Kotabaru Pondok Makmur Kel. Kotabaru Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang. Korban DN (33) meninggal dunia di RS Hermina Periuk Tangerang karena mengalami luka tusukan pada bagian punggung dan luka terbuka dibagian tangan kanan,” tambah Shinto.
Adapun kronologis kejadian pada Minggu (16/10) sekira jam 02. 30 Wib korban bersama dengan saksi sedang parkir di Alfamart Kotabaru, Pasar Kemis, Tangerang, lalu korban dan saksi melihat sekelompok berandalan jalanan menggunakan 30 motor lebih berboncengan melintas di Jl. Raya Kutabumi-Kutabaru Pondok Sejahtera, Pasar Kemis, Kab. Tangerang.
“Hal tersebut membuat warga setempat resah lalu berkumpul dengan maksud untuk membubarkan berandalan jalanan tersebut, korban kemudian menghampiri seorang diri hingga akhirnya korban dikeroyok oleh 4 berandalan jalanan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dan korban dibawa ke RS Hermina Periuk Tangerang,” ujar Shinto.
Pasca olah TKP, penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku di Kampung Jambu Desa Gelam Jaya Dua, Pasar Kemis pada Selasa (18/10) dan melakukan penangkapan terhadap 6 anggota berandalan jalanan masing-masing RAA als ECON (19), FA als Feri (19) dan ASM als Andre (20) dan tiga orang tersangka yang masih dibawah umur.
“Tersangka RAA als ECON (19), FA als Feri (19) dan ASM als Andre (20) yang belum memiliki pekerjaan tersebut membawa senjata tajam dan menggunakannya untuk menganiaya korban secara bersama-sama. Barang bukti yang disita dua bilah celurit panjang sekitar 1 meter dan satu celurit panjang 60 cm ukurannya yang tidak lazim dan sangat berbahaya bila digunakan oleh berandalan jalanan tersebut ternyata dibuat di workshop sekolah dan dijual oleh tiga tersangka yang masih dibawah umur,” tutur Shinto.
Shinto menjelaskan Polda Banten akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap para pelaku berandalan jalanan yang masih di bawah umur.
“Kami bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten akan terus berkoordinasi untuk melakukan pencegahan dan pembinaan sekaligus upaya hukum yang tegas kepada para pelaku berandalan jalanan yang masih dibawah umur untuk memberikan efek jera,” tambah Shinto.
Kepada para tesangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasie Kesiswaan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Teguh Setiawan mengatakan akan menindak tegas para siswa dan sekolah yang kedapatan muridnya melakukan aksi tawuran.
“Kami selalu mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas para berandalan jalanan. Kami juga akan tegas menindak siswa dan sekolah yang kedapatan muridnya melakukan aksi berandalan jalanan,” ungkap Teguh.
Di akhir, Shinto menghimbau partisipasi orang tua untuk mengawasi aktifitas anak-anaknya.
“Polda Banten menghimbau partisipasi orangtua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya terutama pada malam hari. Jika orangtua sayang kepada anaknya, agar peduli untuk mengecek keberadaan anak dan pastikan anak sudah kembali ke rumah pada pukul 22.00 Wib,” tutup Shinto. (pm)