Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Banten Bekuk 23 Berandalan Jalanan yang Resahkan Masyarakat
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Banten Bekuk 23 Berandalan Jalanan yang Resahkan Masyarakat
Hukum

Polda Banten Bekuk 23 Berandalan Jalanan yang Resahkan Masyarakat

Wartajakarta 26 Oktober 2022
Share
5 Min Read
SHARE

Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menindak tegas berandalan jalanan pada Senin (17/10/2022), Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat untuk menangkap berandalan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Terhitung sampai dengan saat ini Rabu (26/10) atau 10 hari bekerja, Polda Banten dan Polres jajaran telah berhasil mengungkap 11 kasus berandalan jalanan, hal ini diungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat press confrence.

“Dari 11 kasus tersebut, dominan pengungkapan dilakukan Polresta Tangerang sebanyak 5 kasus dan Polres Pandeglang sebanyak 2 kasus. Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres Serang, Polres Lebak dan Polresta Serang Kota masing-masing 1 kasus,” kata Shinto.

Shinto menjelaskan penangkapan telah dilakukan terhadap 23 orang berandalan jalanan, menjadi miris ketika mengetahui 12 orang atau 52% dari pelaku ternyata masih berada di bawah umur. “Penangkapan yang dilakukan meliputi Ditreskrimum Polda Banten 6 tersangka, Polresta Tangerang 11 tersangka,  Polresta Serang Kota 1 tersangka, Polres Serang 1 tersangka, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing 2 tersangka,” jelasnya.

Polda Banten juga berempati dan turut berduka cita atas meninggalnya 2 korban akibat aksi dari berandalan jalanan yang terjadi di Kaupaten. Tangerang dan di Kab. Serang. Penyidikan terhadap perkara ini menjadi concern Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk segera dituntaskan dan pelaku dibawa ke pengadilan

“Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dan tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam pada Minggu (16/10) sekitar pukul 02. 30 Wib di Jl. Raya Kutabumi – Kotabaru Pondok Makmur Kel. Kotabaru Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang. Korban DN (33) meninggal dunia di RS Hermina Periuk Tangerang karena mengalami luka tusukan pada bagian punggung dan luka terbuka dibagian tangan kanan,” tambah Shinto.

Adapun kronologis kejadian pada Minggu (16/10) sekira jam 02. 30 Wib korban bersama dengan saksi sedang parkir di Alfamart Kotabaru, Pasar Kemis, Tangerang, lalu korban dan saksi melihat sekelompok berandalan jalanan menggunakan 30 motor lebih berboncengan melintas di Jl. Raya Kutabumi-Kutabaru Pondok Sejahtera, Pasar Kemis, Kab. Tangerang.

“Hal tersebut membuat warga setempat resah lalu berkumpul dengan maksud untuk membubarkan berandalan jalanan tersebut, korban kemudian menghampiri seorang diri hingga akhirnya korban dikeroyok oleh 4 berandalan jalanan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dan korban dibawa ke RS Hermina Periuk Tangerang,” ujar Shinto.

Pasca olah TKP, penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku di Kampung Jambu Desa Gelam Jaya Dua, Pasar Kemis pada Selasa (18/10) dan melakukan penangkapan terhadap 6 anggota berandalan jalanan masing-masing RAA als ECON (19), FA als Feri (19) dan ASM als Andre (20) dan tiga orang tersangka yang masih dibawah umur.

“Tersangka RAA als ECON (19), FA als Feri (19) dan ASM als Andre (20) yang belum memiliki pekerjaan tersebut membawa senjata tajam dan menggunakannya untuk menganiaya korban secara bersama-sama. Barang bukti yang disita dua bilah celurit panjang sekitar 1 meter dan satu celurit panjang 60 cm ukurannya yang tidak lazim dan sangat berbahaya bila digunakan oleh berandalan jalanan tersebut ternyata dibuat di workshop sekolah dan dijual oleh tiga tersangka yang masih dibawah umur,” tutur Shinto.

Shinto menjelaskan Polda Banten akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap para pelaku berandalan jalanan yang masih di bawah umur.

“Kami bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten akan terus berkoordinasi untuk melakukan pencegahan dan pembinaan sekaligus upaya hukum yang tegas kepada para pelaku berandalan jalanan yang masih dibawah umur untuk memberikan efek jera,” tambah Shinto.

Kepada para tesangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasie Kesiswaan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Teguh Setiawan mengatakan akan menindak tegas para siswa dan sekolah yang kedapatan muridnya melakukan aksi tawuran.

“Kami selalu mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas para berandalan jalanan. Kami juga akan tegas menindak siswa dan sekolah yang kedapatan muridnya melakukan aksi berandalan jalanan,” ungkap Teguh.

Di akhir, Shinto menghimbau partisipasi orang tua untuk mengawasi aktifitas anak-anaknya.

“Polda Banten menghimbau partisipasi orangtua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya terutama pada malam hari. Jika orangtua sayang kepada anaknya, agar peduli untuk mengecek keberadaan anak dan pastikan anak sudah kembali ke rumah pada pukul 22.00 Wib,” tutup Shinto. (pm)

Previous Article Sinar Mas Land Siapkan Ekosistem Untuk The Next Wave of Proptech
Next Article SENMASTER 2022, Bentuk Pengabdian UT kepada Masyarakat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas
Nasional 16 Oktober 2026
Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Nasional 16 Oktober 2026
Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN
Nasional 15 Oktober 2026
Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Polri Siap Amankan Libur Natal dan Tahun Baru

Libur Lebaran 2023, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Sejumlah Mal dan Masjid

Polda Banten Serahkan 7 Berkas Perkara Kasus Oplos Beras Bulog ke Kejati

Dalam Sebulan Terakhir, Polda Metro Jaya Ringkus 296 Pelaku Curanmor Hingga Begal

You Might also Like

Hukum

WNI Ditangkap Terkait Senpi Ilegal, Polri Koordinasi Otoritas Filipina

Wartajakarta Wartajakarta 9 Januari 2023
Hukum

Kapolres Tangsel Victor Daniel Henry Inkiriwang Launching “Ojol Mart”

Wartajakarta Wartajakarta 11 November 2025
Hukum

Operasi Ketupat Pada 4-16 April, Polri Kerahkan 145 Ribu Personel

Wartajakarta Wartajakarta 20 Maret 2024
Hukum

Polres Tangsel Bagikan 500 Paket Bansos Kapolri

Wartajakarta Wartajakarta 27 Maret 2023
Hukum

Penangkapan 30 Pengedar Selama Tiga Bulan, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba

Wartajakarta Wartajakarta 8 November 2022
Hukum

Idul Adha 1444 H, Kapolri: Jadikan Hari Raya Qurban Untuk Bersyukur dan Peduli Sesama

Wartajakarta Wartajakarta 29 Juni 2023
Hukum

Polisi Buru 6 Begal yang Tewaskan Korban di Depan Kampus Yarsi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman

Wartajakarta Wartajakarta 29 Maret 2025
Hukum

Simpan Enam Bungkus Plastik Berisi Sabu, Satresnarkoba Polres Pandeglang Bekuk Pria Paruh Baya

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account