Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2024/2025
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2024/2025
Jakarta

PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2024/2025

Wartajakarta 20 Mei 2024
Share
6 Min Read
SHARE

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada seluruh peserta didik secara merata dan tuntas, melalui proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (20/5), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Budi Awaluddin mengatakan, pada tahun ini Pemprov DKI berkomitmen untuk menjalankan mekanisme PPDB secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Adapun ketentuan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta berdomisili di Jakarta paling lambat 10 Juni 2023,” ujar Budi di Gedung Dinas Pendidikan, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan, pelaksanaan PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) melalui ppdb.jakarta.go.id.

Kemudian, pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.

Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.

Adapun, total daya tampung jenjang SDN: 95.677 peserta didik;  jenjang SMPN: 71.093 peserta didik dengan perkiraan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03%; jenjang SMAN: 29.559 peserta didik; serta jenjang SMKN: 20.130 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53%.

Dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang ada saat ini, Dinas Pendidikan melanjutkan PPDB Bersama pada tahun sebelumnya yang melibatkan sekolah swasta. Tahun ini pelaksanaan PPDB Bersama melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik. Bahkan, mulai tahun ini, Disdik DKI Jakarta menambahkan keterlibatan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.

Untuk itu, Budi berharap, para calon peserta didik tidak memiliki kekhawatiran saat mengikuti proses pendaftaran hingga selesai. Semoga para peserta didik juga bisa dengan tenang dan rasa suka cita untuk memperjuangkan haknya dalam memperoleh pendidikan di Jakarta.

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya CPDB agar dapat mengikuti PPDB  dengan rasa suka cita dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pendidikan yang berkualitas dapat terwujud dan menghasilkan generasi yang unggul untuk Indonesia Emas 2045,” kata Budi, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), Muhammad Salim Somad mengungkapkan, PPDB yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Selain itu, DKI Jakarta juga mampu menjadi role model dalam menyelenggarakan PPDB. Hal ini bisa dilihat dengan skema dan penjadwalan yang jelas dan transparan, sehingga para calon peserta didik bisa mengakses informasi secara mudah, baik secara offline maupun online.

“Melihat secara langsung PPDB di Jakarta dari tahun ke tahun telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Penyelenggaraan PPDB melalui jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua (PTO) telah sesuai dengan aturan. Kami selalu mengikuti dan membantu terkait PPDB di DKI Jakarta. Sehingga, PPDB yang diselenggarakan ini dapat menjadi role model. Semoga PPDB di Jakarta tahun ini berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Jalur PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2024/2025

1). Jalur Prestasi

Memberikan apresiasi terhadap peserta didik yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2). Jalur Afirmasi

Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu;

3). Jalur Zonasi

Memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan peserta didik dengan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung sekolah;

4). Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan

Memberikan prioritas kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas, selanjutnya bagi anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan PPDB, dapat menghubungi posko PPDB yang ada di seluruh Sekolah Negeri, Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan secara daring dan luring.

Alamat dan nomor telepon posko PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

1. Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025

* disdik.jakarta.go.id

* ppdb.jakarta.go.id

2. Media Sosial PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025

* Instagram: officialppdbdki

* Facebook: ppdbdki

* Twitter: ppdbdki1

Previous Article Jupiter Dorong Pemenuhan Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Next Article 36 ‘Bangkai’ Bus Transjakarta Hilang di Terminal Pulogebang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Jakarta

Peringati Hari AIDS Sedunia, Kualitas Pencegahan dan Penanganan Terus Ditingkatkan

Wartajakarta Wartajakarta 2 Desember 2022
Jakarta

Heru Luncurkan Rumah Digital untuk Disabilitas

Wartajakarta Wartajakarta 4 November 2022
Jakarta

Bamus Betawi Dukung Penuh Pj Gubernur Heru Bangun Kota Jakarta

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Jakarta

50 ASN Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Event

Wartajakarta Wartajakarta 4 November 2022
Jakarta

Sebagian Jakarta akan Diguyur Hujan Hari Ini

Wartajakarta Wartajakarta 2 Desember 2022
Jakarta

Yani Pimpin Kerja Bakti di Kawasan Palmerah

Wartajakarta Wartajakarta 4 Desember 2022
Jakarta

Ini 12 Lokasi Sensor Pemantau Udara di Jalur Ganjil Genap

Wartajakarta Wartajakarta 9 Desember 2022
Jakarta

Bank DKI Apresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta

Wartajakarta Wartajakarta 28 Juni 2024
Jakarta

Genangan di Jl Jambore Berangsur Surut

Wartajakarta Wartajakarta 12 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account