Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Tangkap Pelaku Penusukan di Toko Obat Pondok Cabe Pamulang Tangsel, Polisi: Motifnya Sakit Hati
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Tangkap Pelaku Penusukan di Toko Obat Pondok Cabe Pamulang Tangsel, Polisi: Motifnya Sakit Hati
Hukum

Tangkap Pelaku Penusukan di Toko Obat Pondok Cabe Pamulang Tangsel, Polisi: Motifnya Sakit Hati

Wartajakarta 10 Oktober 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap pria berinsial TK (46). Peristiwa ini terjadi di Toko Obat dan Kosmetik Jalan Kemiri Raya, Pondok Cabe, Pamulang, Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang membenarkan adanya peristiwa tersebut. Korban mengalami sekitar enam luka tusuk di dada dan tangan.

“Setelah terjadinya tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan berat tersebut, Polsek Pamulang untuk bergerak cepat menangkap pelaku,” ungkap Victor Inkiriwang dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).

Berdasarkan hasil olah tkp dan pemeriksaan saksi serta bukti di sekitar TKP, lanjut Victor, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan bukti yang cukup dan menduga pria inisial RA (19) sebagai pelakunya.

“Terduga pelaku RA ini dapat diamankan (ditangkap) pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya wilayah Bambu Apus Pamulang,” terangnya.

Sementara Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono menjelaskan motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban T.K. adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan anak korban.

“Keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam,” ujar Suhardono.

“jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban TK, pelaku RA diminta hubungannya putus tidak berlanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga.

Selain itu, RA disangkakan dengan tindak penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun. (pmj)

Previous Article Jelang Purnatugas, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Pamit dengan Keluarga Besar Istana
Next Article Ekonom Ungkap Ciri-ciri Figur Kepala Badan BUMN di Era Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi di Seluruh Polda

Wartajakarta Wartajakarta 15 Juni 2023
Hukum

Jadi Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto Temui Wali Kota Benyamin Davnie

Wartajakarta Wartajakarta 16 Januari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Harap Satgas Pengamanan KTT ASEAN Selalu Berkordinasi dan Maksimal Dalam Pengamanan – DIVISI HUMAS POLRI

Wartajakarta Wartajakarta 4 Mei 2023
Hukum

Satgas Pangan Polri Cek Pasar Antisipasi Harga Bahan Pokok Naik Jelang Idul Adha

Wartajakarta Wartajakarta 20 Juni 2023
Hukum

Razia Balap Liar di Bundaran HI, Polisi Amankan 71 Sepeda Motor

Wartajakarta Wartajakarta 14 Oktober 2024
Hukum

DPP Pandawa Nusantara Desak KPK Proses Wamenkumham Eddy Hiariej

Wartajakarta Wartajakarta 28 Maret 2023
Hukum

Modus Menipu Warga Suku Adat Baduy, Polres Lebak Tangkap Satu Pelaku

Wartajakarta Wartajakarta 20 November 2022
Hukum

Polisi Dalami Dugaan KDRT Wanita di Pancoran

Wartajakarta Wartajakarta 18 Agustus 2024
Hukum

16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur dari Sel, 2 Berhasil Ditangkap Kembali

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account