Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Eks Menpora Termuda Malaysia Mulai Disidang
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Eks Menpora Termuda Malaysia Mulai Disidang
Dunia

Eks Menpora Termuda Malaysia Mulai Disidang

Wartajakarta.id 28 Oktober 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga termuda Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman mulai menjalani tahapan persidangan. Saddiq terjerat kasus bersekongkol dalam pelanggaran kriminal (CBT), penyalahgunaan aset, dan pencucian uang. Dalam persidangan, ia diminta oleh Pengadilan Tinggi untuk mengajukan pembelaannya.

Hakim Azhar Abdul Hamid mengatakan jaksa telah menetapkan kasus Syed Saddiq, 29, didakwa bersekongkol dengan mantan asisten bendahara sayap pemuda Bersatu, Rafiq Hakim, dalam komisi CBT sebesar RM1 juta di CIMB Bank Bhd di Jalan Stesen Sentral 2 pada 6 Maret 2020. Sebagai Ketua Pemuda Bersatu saat itu, Syed Saddiq dipercayakan untuk mengendalikan dana.

Dia juga didakwa menyalahgunakan RM120.000 dari rekening bank milik Armada Bumi Bersatu Enterprise untuk dirinya sendiri antara 8 April dan 21 April 2018. Mantan anggota parlemen Muar itu juga didakwa dengan 2 tuduhan pencucian uang yang melibatkan dua transaksi masing-masing RM50.000. Jumlah itu diyakini hasil dari kegiatan yang melanggar hukum, ditransfer dari rekening Maybank Islamic Bhd ke rekening Amanah Saham Bumiputera di sebuah bank di Taman Perling, Johor Bahru, pada 16 dan 19 Juni 2018.

Dalam putusan lisan singkat, Azhar mengatakan telah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa dengan menggunakan pendekatan evaluasi maksimal seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang. “Saya puas dan menemukan bahwa penuntut telah menetapkan kasus atas semua dakwaan,” katanya.

Sebanyak 30 saksi dihadirkan untuk penyidikan. Sebagai akibat dari keputusan pengadilan, Azhar mengatakan dia dapat memberikan bukti di bawah sumpah dan menjalani pemeriksaan silang.

Syed Saddiq juga bisa memilih untuk tetap diam, tetapi akan dinyatakan bersalah. Pengacara Gobind Singh Deo mengatakan Syed Saddiq akan memberikan kesaksiannya di bawah sumpah. Pengadilan telah menetapkan tanggal bagi pembela untuk mendampingi kasusnya. Gobind mengatakan 15 saksi pembela diharapkan untuk mengambil sikap. Jaksa juga telah menghadirkan 13 saksi untuk pembela.

(jp)

Previous Article Rishi Sunak Ganti Semua Kebijakan Liz Truss
Next Article Petugas Selamatkan Wisatawan Terdampar di Pulau Tidung Kecil
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Cisauk Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Kampung Koceak
Hukum 11 Agustus 2026

You Might also Like

Dunia

Enam Pejabat Tinggi Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Itaewon

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 November 2022
Dunia

Pasukan AS Hengkang, ISIS Disebut Kini Lebih Kuat di Afghanistan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Maret 2023
Dunia

Prabowo Sebut Pemerintah Konsisten Bantu Korban Bencana Gempa di Turki

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Februari 2023
Dunia

PM Malaysia Anwar Ibrahim Utus Pengacara Tuntut Muhyiddin Minta Maaf

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Desember 2022
Dunia

Elon Musk Kenakan Batik Sulawesi Tengah saat Bicara di KTT B20

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 November 2022
Dunia

Dirundung Sedih Aaron Carter Meninggal, Nick Carter: Hatiku Hancur!

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 November 2022
Dunia

Dubes Rusia untuk AS: Sengaja Serang Pesawat Rusia, Berarti Perang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Maret 2023
Dunia

Korut Uji Coba Rudal, Jepang dan AS Langsung Gelar Latihan Gabungan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Februari 2023
Dunia

Tampil pada W20, Kowani Ungkap Kesukesan Presidensi G20 Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account