Korlantas Polri menggelar rapat Anev kebijakan larangan tilang manual yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE.
“Banyak fenomena yang terlihat. Di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan saat memimpin rapat.
“Ini karena kurangnya pemahaman. Sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” sambung dia dikutip dari laman NTMC Polri pada Kamis (15/12/2022).
Sementara dilihat dari kepatuhan hukum, Aan mengatakan pihaknya mengkategorikan dalam tiga kriteria. Pertama, paling rendah ketika ada petugas tetap masih melanggar. Kelompok kedua, ada petugas atau ada etle dia patuh.
“Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi. Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” tuturnya.
Dalam rapat ini, turut hadir pakar transportasi dari Universitas Indonesia Prof Tri Tjahjono, ketua INSTRAN Ki Darmaningtyas. Aan berharap hasil pertemuan tersebut akan memerikan masukan bagi kepolisian.
“Melalui rapat dan kajian ini, hasilnya akan memberikan masukan kepada pak Kapolri terkait peraturan larangan tilang. Kita akan tonjolkan pendapat dari pakar dan masyarakat langsung yang memberikan masukan,” tukasnya.