Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Uji Petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Uji Petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan
Nasional

Uji Petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan

Wartajakarta.id 7 Agustus 2024
Share
5 Min Read
SHARE

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengikuti kegiatan uji petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian/Lembaga Negara di ruang auditorium Siwabessy gedung Prof. Sujudi lantai 2, kantor Kemenkes, Selasa (6/8/2024). Kegiatan ini berkaitan dengan Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) RI Kunta Wibawa menyampaikan, kegiatan uji petik tersebut sebagai peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran Kemenkes dan kinerja pemerintah daerah. Selain itu, uji petik juga sebagai pemenuhan implementasi pelayanan perizinan berusaha agar terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha.

“Intinya adalah kita lakukan uji petik untuk perizinan berusaha karena Kementerian Kesehatan itu kan banyak sekali ya, tidak hanya dari rumah sakit, tapi juga berkaitan nanti dengan farmalkes, alat kesehatan, termasuk juga dengan dokter-dokter yang ada,” kata Sekjen Kunta.

Sekjen Kunta melanjutkan, kegiatan uji petik ini untuk meningkatkan layanan pada masyarakat agar masyarakat dapat terlayani, tidak hanya pengusaha melainkan semuanya.

”Dari sini, nanti Ibu Tina (Talisa) selaku tim penilai akan melihat apakah kita sudah memenuhi semua kriteria tadi, apakah kita perlu ada rekomendasi yang ujungnya adalah untuk peningkatan dan perbaikan dari layanan kita, yang kita harapkan semuanya tentang masyarakat,” kata Sekjen Kunta.

Uji petik yang dilaksanakan merupakan bagian dari proses dalam penilaian kinerja percepatan pelaksanaan perusahaan dan merupakan amanat dari Perpres Nomor 42 tahun 2020. Sesuai dengan tahap penilaian, Kemenkes telah mengikuti kegiatan pemaparan nomine di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada 30 Juli 2024.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya menyampaikan, poin pembahasan Uji Petik Penyelenggaraan Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan dimulai dari penerapan perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor kesehatan, sosialisasi, pendampingan, dan penyediaan helpdesk, serta peningkatan iklim investasi.

“Terkait penerapan perizinan berusaha, Kemenkes telah menerbitkan Permenkes No. 14 tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata dr. Azhar.

Lebih lanjut, dr. Azhar menambahkan, terdapat 6 Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perizinan Berusaha sektor kesehatan di lingkup Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, yakni:

o Aktivitas RS Pemerintah (86101) (risiko tinggi);

o Aktivitas RS Swasta (86103) (risiko tinggi);

o Aktivitas Klinik Pemerintah (86104) (risiko menengah tinggi);

o Aktivitas Klinik Swasta (86105) (risiko menengah tinggi);

o Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan (86903) (risiko menengah rendah–tinggi); dan

o Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit/ Medical Evacuation (86904) (risiko tinggi)

“Dengan berlakunya Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 proses perizinan terintegrasi sejak awal sampai verifikasi dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) dari sebelumnya verifikasi dilakukan di luar sistem OSS,” kata dia.

Penerbitan Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 tentang RS di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 tentang Klinik di KEK juga mengatur tentang relaksasi perizinan, pelayanan, SDM, obat, dan alat kesehatan.

dr. Azhar juga menjelaskan, untuk meningkatkan iklim investasi, Kemenkes telah menerapkan pengorganisasian PPB. Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan (Dit. PKR) membentuk Tim Kerja Perizinan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer (Dit. PKP) membentuk Tim Kerja Perizinan dan Registrasi Fasyankes Lainnya, serta Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan (Dit. TKPK) membentuk Tim Kerja Teknologi Kesehatan.

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dengan Daerah Tina Talisa, selaku tim penilai dari Kementerian Investasi/BKPM, menyampaikan bahwa kegiatan uji petik yang diselenggarakan saat ini untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi antara apa yang telah dipaparkan oleh Kemenkes sebelumnya dan apa yang dilaksanakan dan diimplementasikan oleh Kemenkes di lapangan.

“Dalam hal pelaksanaan perusahaan, tentu target utamanya adalah para pelaku usaha. Jadi, yang dinilai di sini adalah aspek layanan perizinan usaha kepada para pelaku usaha, kepada para investor dan investor, jangan lupa rekan-rekan, tidak hanya usaha besar tapi menengah kecil mikro juga adalah para pelaku usaha,” kata Tina.

Lebih lanjut, Tina menjelaskan, proses uji petik ini dimulai dengan tahap penilaian mandiri oleh kementerian/lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian, dilakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Pada tahap kedua, dimunculkan menu nomine terbaik, termasuk Kementerian Kesehatan. Kemenkes terpilih dalam 8 (delapan) besar nomine dari seluruh kementerian/lembaga.

Selanjutnya, Tina beserta tim mengunjungi Unit Pelayanan Terpadu (ULT), ruang call center Halo Kemenkes, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sekaligus memeriksa langsung fasilitas dan kinerja pelayanan di Kemenkes.

Dalam keseluruhan proses perizinan tersebut, disediakan helpdesk berupa: Unit Layanan Terpadu di Kementerian Kesehatan, Call Center Halo Kemenkes 1500-567, email Yankes: humas.yankes@kemkes.go.id.

 

Previous Article Menjaga Mental Health Mahasiswa Baru
Next Article Fita dan BPJS TK Permudah Akses Proteksi dan Gaya Hidup Sehat Guna Kurangi Risiko
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Terima Komnas Perempuan, Presiden Jokowi Dukung Implementasi UU TPKS

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Februari 2023
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Tegaskan Pentingnya Hilirisasi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Juli 2023
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Tinjau Inovasi Komando Teritorial di Kodam III/ Siliwangi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Maret 2023
Nasional

Presiden Jokowi Gelar Ratas Bersama TNI, Polri, dan Forkopimda di Papua, Pakar: Langkah yang Tepat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Maret 2023
Nasional

Presiden Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Perencanaan Pembangunan Berdasarkan Nilai Pancasila

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Desember 2024
Nasional

Diresmikan Presiden Jokowi, Indonesia Arena Siap Gelar Ajang Nasional dan Internasional

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Agustus 2023
Nasional

BSI Internasional Expo 2024, Wapres Sampaikan Tiga Arahan Strategis Jadikan Industri Halal Indonesia Makin Mendunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Juni 2024
Nasional

Kementerian ESDM Buka Program Konversi Motor BBM ke Listrik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Agustus 2024
Nasional

Susunan Lengkap TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Pilpres 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 November 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account