Wartajakarta.id – Presiden Amerika Serikat Joe Biden menandatangani Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) Tahun Fiskal 2023, Sabtu (24/12). Hal ini sontak membuat Tiongkok meradang, dikutip dari ANTARA.
“Tiongkok menyesalkan dan menentang keras sikap AS tersebut,” demikian pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri Tiongkok (MFA) di Beijing.
Tiongkok menyatakan tidak bisa menerima undang-undang AS tersebut karena di dalamnya mengandung hal-hal negatif tentang Tiongkok.
“Undang-undang itu jelas-jelas menyampingkan fakta, membuat narasi ancaman Tiongkok, mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok, dan mendiskreditkan CPT (Partai Komunis Tiongkok),” kata MFA.
Tiongkok menganggap NDAA tersebut sebagai bentuk provokasi politik.
Menurut MFA, rezim CPC adalah pilihan rakyat dan pilihan sejarah sehingga upaya memisahkan rakyat dengan CPC tidak akan berhasil.
MFA mendesak AS menghentikan segala upaya mengekang Tiongkok dengan memainkan isu Taiwan dan menggembosi prinsip Satu Tiongkok.
“Kami mendesak AS bersungguh-sungguh menindaklanjuti rasa saling pengertian yang telah dicapai Presiden AS dan Presiden Tiongkok di Bali, meninggalkan mentalitas Perang Dingin, dan tidak bersikap negatif terkait Tiongkok dalam undang-undang baru tersebut,” ujar MFA.
Tiongkok telah menyatakan akan mengambil tindakan tegas demi menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan dalam negeri.
Dalam NDAA Tahun Fiskal 2023 itu, AS mengalokasikan dana 816,7 miliar dolar AS (sekitar Rp12,81 kuadriliun) untuk departemen pertahanan negaranya.
(jp)