Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: 2 ART Ditangkap Usai Bunuh Pemilik Hotel
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > 2 ART Ditangkap Usai Bunuh Pemilik Hotel
Hukum

2 ART Ditangkap Usai Bunuh Pemilik Hotel

Wartajakarta 20 April 2023
Share
2 Min Read
SHARE

 Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ART berinisial SDS (49) dan FM (31) tersangka pembunuhan pemilik Hotel Ashirot Residence berinisial NSB (63).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wishnu Andiko, menerangkan motif para tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati akan perkataan korban yang kerap kasar. Kemudian, tersangka FM menyuruh tersangka SDS untuk membeli lakban di Indomaret pada 11 April 2023.

Selanjutnya, pada 12 April 2023, tersangka FM mendorong korban dari belakang sampai korban jatuh tersungkur di lantai. Kemudian, tersangka FM menindih badan korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan.

“Lalu, tersangka SDS datang untuk membantu tersangka dengan melilit mulut korban dengan lakban,” ujar Kabidhumas dalam konferensi pers, Kamis (20/4/23).

Selanjutnya, korban terus memberontak dan akhirnya tersangka FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan, kemudian dililitkan ke leher korban. Tersangka FM dan SDS menarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak bergerak lagi.

Setelah korban tidak bergerak lagi, tali yang mengikat leher korban dilepas, kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban. Para tersangka mengangkat bahu korban dan menyeret korban masuk ke dalam kamarnya, kemudian korban diletakkan di lantai lalu ditutup dengan selimut.

“Kemudian kedua tersangka meninggalkan korban yang telah meninggal dunia, dan mencuri ATM Mandiri dan ATM BRI milik Korban. lalu tersangka mengambil uang dari ATM Mandiri milik korban sebesar Rp5.000.000 dan dari ATM BRI milik korban sebesar Rp3.000.000 di daerah Kapuk Jakarta Barat. Tersangka juga mencuri 1 handphone milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner,” jelas Kabid Humas.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

 

Previous Article Penentuan Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023: Posisi Hilal Awal Syawal 1444H Masih Di Bawah Imkanur Rukyah MABIMS
Next Article Kapolri, Panglima, dan Menhub Tinjau Arus Lalin Menuju Merak Via Udara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Polri Gelar Pelatihan Cyber Journalism untuk Personel Divisi Humas

Suami Aniaya Istri di Kademanagan Setu Viral! Polres Tangsel: Pelaku Sudah Ditangkap

KPK Diminta Turun Gunung Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Melawi

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Sudah Diperiksa Soal Kasus Net89, Atta Halilintar Mengaku Tidak Mengenal Reza Paten

You Might also Like

Hukum

Apel Operasi Keselamatan Jaya 2024

Wartajakarta Wartajakarta 2 Maret 2024
Hukum

Polisi Amankan Operator Judi Online di Jakbar

Wartajakarta Wartajakarta 16 Januari 2023
Hukum

Soal Desakan Minta Firli Bahuri Ditahan, Kapolri Listyo Sigit: Masih Berjalan

Wartajakarta Wartajakarta 5 Maret 2024
Hukum

Ini Cara Polda Banten Tingkatkan Pengamanan di Sepanjang Jalur Menuju Pelabuhan Ciwandan

Wartajakarta Wartajakarta 17 April 2023
Hukum

Pribadi Komjen Agus Andrianto Diserang, Studi Demokrasi Rakyat: Bukan Cara Kesatria

Wartajakarta Wartajakarta 31 Maret 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Salurkan 264,7 Ton Beras dan 1.500 Sembako untuk Warga Papua yang Kekeringan

Wartajakarta Wartajakarta 10 Agustus 2023
Hukum

Tangkap Pelaku Penusukan di Toko Obat Pondok Cabe Pamulang Tangsel, Polisi: Motifnya Sakit Hati

Wartajakarta Wartajakarta 10 Oktober 2024
Hukum

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta

Wartajakarta Wartajakarta 22 Mei 2025
Hukum

Perampok Toko Jam Tangan Mewah di Kawasan PIK 2 Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account