Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: 3 Manfaat Penyedia Layanan Telemedisin Daftar Regulatory Sandbox
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > 3 Manfaat Penyedia Layanan Telemedisin Daftar Regulatory Sandbox
Nasional

3 Manfaat Penyedia Layanan Telemedisin Daftar Regulatory Sandbox

Wartajakarta.id 8 Mei 2023
Share
5 Min Read
SHARE

Saat ini industri digital kesehatan telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, khususnya pada layanan telekesehatan yang telah berkontribusi besar pada penanganan dan pengendalian pandemi covid-19. Pesatnya perkembangan inovasi pada industri digital kesehatan perlu dibarengi dengan regulasi kesehatan yang adaptif dengan perkembangan teknologi.

Kementerian Kesehatan RI melalui Digital Technology Office (DTO) Kemenkes mengajak para pelaku industri atau penyedia layanan telekesehatan untuk segera mendaftar ke regulatory sandbox.

Regulatory sandbox merupakan ruang aman untuk pengembangan inovasi digital kesehatan melalui mekanisme pengujian dan penilaian terkait keandalan bisnis yang dimulai dari aspek proses, model, teknologi, hingga tata kelola layanan telekesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan berbagai pakar di bidangnya.

Sebagai bagian dari inovasi kesehatan, pendekatan konsep regulatory sandbox bertujuan melindungi baik para pelaku industri kesehatan maupun pengguna layanan kesehatan. Sehingga pemerintah dalam hal ini sebagai regulator dan inovator atau penyedia layanan bisa saling bekerjasama untuk menganalisis risiko bagi masyarakat apabila menerapkan inovasi teknologi di bidang kesehatan.

“Melalui regulatory sandbox harapannya dapat terjadi kolaborasi bukan hanya dari sisi pemerintah melainkan juga dengan industri yang ada termasuk juga dengan organisasi profesi maupun internasional. Sehingga dapat mendapat beragam masukan agar regulasi dapat mendukung inovasi tersebut,” ujar Setiadi, Chief DTO Kemenkes dalam acara Info Session Regulatory Sandbox Inovasi Digital Kesehatan pada Jumat (5/4) di Jakarta.

Secara umum, regulatory sandbox diperuntukan untuk seluruh inovasi digital kesehatan di Indonesia. Namun klaster prioritas yang akan diikutsertakan yakni pada klaster telekesehatan, yang terdiri dari telekonsultasi, telemonitoring, telemedisin, komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, serta telekesehatan lainnya. Dalam hal ini, utamanya teknologi yang digunakan untuk pelayanan kesehatan jarak jauh mencakup dalam upaya layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.

Berikut 3 (tiga) manfaat utama bagi penyedia layanan apabila terdaftar dalam regulatory sandbox;

  • Partisipasi penyedia layanan dalam pemberian rekomendasi kebijakan terkait teknologi kesehatan. Adanya gap antara regulasi dan inovasi yang berkembang di masyarakat menjadi salah satu latar belakang utama dalam pembentukan mekanisme regulatory sandbox di Indonesia.

Sehingga, skema regulasi sandbox dibentuk untuk membuka partisipasi antara rekanan industri selaku inovator dengan pemerintah, akademisi, asosiasi bahkan masyarakat secara langsung untuk membantu mengawasi dan memberikan rekomendasi kebijakan terkait teknologi kesehatan.

  • Penyedia layanan akan mendapatkan penilaian kesesuaian dengan regulasi dan praktik baik inovasi (best practice). Penilaian mencakup 6 aspek yakni dari sisi pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, sistem informasi kesehatan, alat kesehatan/obat/teknologi, pembiayaan dan tata kelola layanan. Keenam aspek tersebut akan dinilai apakah sesuai dengan regulasi yang sudah ada, atau perlu adanya penyempurnaan hingga penyusunan bersama terhadap regulasi yang belum ada. Pemerintah sebagai regulator tentunya perlu menyusun regulasi berdasarkan apa yang terjadi di lapangan serta harus beradaptasi mengikuti inovasi yang ada, namun tetap mengutamakan prinsip keamanan pasien, pengguna layanan, tenaga kesehatan dan perlindungan data pribadi pengguna.
  • Penyedia layanan akan terdaftar sebagai mitra resmi Kementerian Kesehatan untuk pengembangan regulasi dan ekosistem kesehatan di indonesia. Penyedia layanan akan mendapat pengawasan yang lebih intens, sehingga tidak ada lagi keraguan dari masyarakat terhadap praktek layanan telekesehatan.

Kemenkes bersama pakar akan memastikan kualitas penyedia layanan mulai dari dokter yang praktek hingga perlindungan data pribadi pasien.

“Penyedia layanan yang terdaftar dalam regulatory sandbox akan mendapat pengawasan dan pembinaan yg intens, sehingga tidak ada lagi keraguan dari masyarakat atas penerapan layanan telekesehatan yang ada, karena sudah direview oleh pihak yg berkompeten,” kata Setiaji.

Setiaji juga mengungkapkan Penyedia layanan yang terdaftar dalam regulatory sandbox akan terhubung dengan platform SATUSEHAT Mobile, serta jangkauan yg lebih luas terhadap pengguna layanan telekesehatan.

“Regulatory sandbox berperan untuk memastikan perlindungan terhadap eksperimen dan inovasi yang dilakukan, bukan hanya dari aturan dan intervensi, namun juga untuk memastikan inovasi dan regulasi layanan telekesehatan dapat berjalan beriringan, dengan tetap mengutamakan keamanan masyarakat sebagai pengguna telekesehatan dan menjamin keamanan industri sebagai penyedia layanan,” tutup Setiaji.

Previous Article Sertifikat Vaksin Meningitis Bisa Diunduh di SATUSEHAT Mobile
Next Article Presiden Jokowi Tidak Ingin ASEAN Jadi Proksi Siapa Pun
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putra Sulung Airin Tuntaskan Program MBA di Columbia Business School Amerika Serikat
Dunia 1 Juni 2025
Tema dan Logo Hari Lahir Pancasila tahun 2025
Nasional 31 Mei 2025
Tema Hari Lahir Pancasila tahun 2025
Nasional 31 Mei 2025
Link Download Logo Hari Lahir Pancasila 2025
Nasional 31 Mei 2025
Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, Garuda Pancasila sebagai Simbol Jati Diri Bangsa
Nasional 31 Mei 2025
PPIH Arab Saudi Tegaskan Pelaksanaan Dam dan Kurban di Tanah Suci Hanya Lewat Adahi
Nasional 29 Mei 2025
Lewat CKG dan Kader Kesehatan, Pemerintah Percepat Penanggulangan TBC di Indonesia
Nasional 29 Mei 2025
Tinjau Proyek Strategis di IKN, Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Kesiapan Infrastruktur Pemerintahan
Nasional 29 Mei 2025
Dies Natalis PMKRI, Menag Nasaruddin Umar Ajak Mahasiswa Jadi Agen Kerukunan dan Cinta Kasih
Nasional 29 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tanam Pohon Ulin di Plaza Bhinneka Tunggal Ika IKN
Nasional 29 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Ke Timur Tengah, Wapres Ma’ruf Amin Temui Bertemu Presiden PEA Hingga Hadiri KTT Perubahan Iklim di Mesir

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 November 2022
Nasional

Menhub Budi Karya Sumadi Minta Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik Kedua pada 30 April dan 1 Mei

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 April 2023
Nasional

Presiden Jokowi Buka Munas-Konbes NU 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 September 2023
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Kunjungi Komando Teritorial di Lombok

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Februari 2023
Nasional

Wapres Gibran Rakabuming Raka Hadiri Pemakaman Ibunda KSAD di San Diego Hills Memorial Park

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 April 2025
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Dampingi PM Malaysia Anwar Ibrahim Hadiri CT Corp Leadership Forum dan Antar Kepulangan ke Bandara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Januari 2023
Nasional

Presiden Prabowo Subianto Terima Kunjungan Bill Gates

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Mei 2025
Nasional

Wapres Harap Pendidikan Vokasi Ciptakan SDM Sesuai Tuntutan Pasar Termasuk Sektor Industri Kreatif dan Media

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Agustus 2024
Nasional

Presiden Jokowi Ajak Pimpinan Lembaga Negara Tinjau Infrastruktur di IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account