Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: 3 Manfaat Penyedia Layanan Telemedisin Daftar Regulatory Sandbox
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > 3 Manfaat Penyedia Layanan Telemedisin Daftar Regulatory Sandbox
Nasional

3 Manfaat Penyedia Layanan Telemedisin Daftar Regulatory Sandbox

Wartajakarta.id 8 Mei 2023
Share
5 Min Read
SHARE

Saat ini industri digital kesehatan telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, khususnya pada layanan telekesehatan yang telah berkontribusi besar pada penanganan dan pengendalian pandemi covid-19. Pesatnya perkembangan inovasi pada industri digital kesehatan perlu dibarengi dengan regulasi kesehatan yang adaptif dengan perkembangan teknologi.

Kementerian Kesehatan RI melalui Digital Technology Office (DTO) Kemenkes mengajak para pelaku industri atau penyedia layanan telekesehatan untuk segera mendaftar ke regulatory sandbox.

Regulatory sandbox merupakan ruang aman untuk pengembangan inovasi digital kesehatan melalui mekanisme pengujian dan penilaian terkait keandalan bisnis yang dimulai dari aspek proses, model, teknologi, hingga tata kelola layanan telekesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan berbagai pakar di bidangnya.

Sebagai bagian dari inovasi kesehatan, pendekatan konsep regulatory sandbox bertujuan melindungi baik para pelaku industri kesehatan maupun pengguna layanan kesehatan. Sehingga pemerintah dalam hal ini sebagai regulator dan inovator atau penyedia layanan bisa saling bekerjasama untuk menganalisis risiko bagi masyarakat apabila menerapkan inovasi teknologi di bidang kesehatan.

“Melalui regulatory sandbox harapannya dapat terjadi kolaborasi bukan hanya dari sisi pemerintah melainkan juga dengan industri yang ada termasuk juga dengan organisasi profesi maupun internasional. Sehingga dapat mendapat beragam masukan agar regulasi dapat mendukung inovasi tersebut,” ujar Setiadi, Chief DTO Kemenkes dalam acara Info Session Regulatory Sandbox Inovasi Digital Kesehatan pada Jumat (5/4) di Jakarta.

Secara umum, regulatory sandbox diperuntukan untuk seluruh inovasi digital kesehatan di Indonesia. Namun klaster prioritas yang akan diikutsertakan yakni pada klaster telekesehatan, yang terdiri dari telekonsultasi, telemonitoring, telemedisin, komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, serta telekesehatan lainnya. Dalam hal ini, utamanya teknologi yang digunakan untuk pelayanan kesehatan jarak jauh mencakup dalam upaya layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.

Berikut 3 (tiga) manfaat utama bagi penyedia layanan apabila terdaftar dalam regulatory sandbox;

  • Partisipasi penyedia layanan dalam pemberian rekomendasi kebijakan terkait teknologi kesehatan. Adanya gap antara regulasi dan inovasi yang berkembang di masyarakat menjadi salah satu latar belakang utama dalam pembentukan mekanisme regulatory sandbox di Indonesia.

Sehingga, skema regulasi sandbox dibentuk untuk membuka partisipasi antara rekanan industri selaku inovator dengan pemerintah, akademisi, asosiasi bahkan masyarakat secara langsung untuk membantu mengawasi dan memberikan rekomendasi kebijakan terkait teknologi kesehatan.

  • Penyedia layanan akan mendapatkan penilaian kesesuaian dengan regulasi dan praktik baik inovasi (best practice). Penilaian mencakup 6 aspek yakni dari sisi pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, sistem informasi kesehatan, alat kesehatan/obat/teknologi, pembiayaan dan tata kelola layanan. Keenam aspek tersebut akan dinilai apakah sesuai dengan regulasi yang sudah ada, atau perlu adanya penyempurnaan hingga penyusunan bersama terhadap regulasi yang belum ada. Pemerintah sebagai regulator tentunya perlu menyusun regulasi berdasarkan apa yang terjadi di lapangan serta harus beradaptasi mengikuti inovasi yang ada, namun tetap mengutamakan prinsip keamanan pasien, pengguna layanan, tenaga kesehatan dan perlindungan data pribadi pengguna.
  • Penyedia layanan akan terdaftar sebagai mitra resmi Kementerian Kesehatan untuk pengembangan regulasi dan ekosistem kesehatan di indonesia. Penyedia layanan akan mendapat pengawasan yang lebih intens, sehingga tidak ada lagi keraguan dari masyarakat terhadap praktek layanan telekesehatan.

Kemenkes bersama pakar akan memastikan kualitas penyedia layanan mulai dari dokter yang praktek hingga perlindungan data pribadi pasien.

“Penyedia layanan yang terdaftar dalam regulatory sandbox akan mendapat pengawasan dan pembinaan yg intens, sehingga tidak ada lagi keraguan dari masyarakat atas penerapan layanan telekesehatan yang ada, karena sudah direview oleh pihak yg berkompeten,” kata Setiaji.

Setiaji juga mengungkapkan Penyedia layanan yang terdaftar dalam regulatory sandbox akan terhubung dengan platform SATUSEHAT Mobile, serta jangkauan yg lebih luas terhadap pengguna layanan telekesehatan.

“Regulatory sandbox berperan untuk memastikan perlindungan terhadap eksperimen dan inovasi yang dilakukan, bukan hanya dari aturan dan intervensi, namun juga untuk memastikan inovasi dan regulasi layanan telekesehatan dapat berjalan beriringan, dengan tetap mengutamakan keamanan masyarakat sebagai pengguna telekesehatan dan menjamin keamanan industri sebagai penyedia layanan,” tutup Setiaji.

Previous Article Sertifikat Vaksin Meningitis Bisa Diunduh di SATUSEHAT Mobile
Next Article Presiden Jokowi Tidak Ingin ASEAN Jadi Proksi Siapa Pun
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Momen Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di IKN

Upacara Penurunan Bendera di IKN, Presiden Jokowi Tampil dengan Pakaian Adat Banjar

Rakernas XVIII HIPMI 2023, Presiden Jokowi: Peringkat Daya Saing Indonesia Naik ke Posisi 34

Inilah Tiga Arahan Presiden Jokowi Terkait Tindak Lanjut Kerja Sama Migas dan Pertambangan

Groundbreaking PSN Kawasan Industri Pupuk Fakfak, Presiden Jokowi: Kawasan Timur Belum Ada Sama Sekali

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Cetak Generasi Qurani dan Khatib Kompeten, Wamenag Apresiasi Program Al-Washiyyah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 November 2024
Nasional

Presiden Jokowi: Saya Ingin Rancangan APBN 2025 Mengakomodasi Semua Program Presiden Terpilih

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Agustus 2024
Nasional

Kemhan RI Raih Predikat Informatif Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Desember 2023
Nasional

Presiden Jokowi Nikmati Malam di IKN dengan Santap Nasi Goreng

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Desember 2023
Nasional

Momen Menhan Prabowo Subianto Subianto Tiba di China

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 April 2024
Nasional

Terima Kunjungan ICMI, Wamenag Tekankan Sinergi Pemerintah dan Ormas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Desember 2024
Nasional

Kemenkes Kenalkan Imunisasi Japanese Encephalitis (JE) Untuk Cegah Radang Otak

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 September 2023
Nasional

Presiden Jokowi Resmi Mulai Pembangunan Gedung Kantor BI di IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 November 2023
Nasional

Presiden Jokowi Minta BPDLH Prioritaskan Penanganan Sampah dan Rehabilitasi Mangrove

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account