Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum

Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri

Wartajakarta 12 Agustus 2026
Share
4 Min Read
SHARE

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyatakan akan melawan dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Gus Alex secara tegas membantah tuduhan memperkaya diri sendiri dengan nilai fantastis sebagaimana disebut dalam dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai tuduhan tersebut tidak benar dan telah melampaui batas.

“Saya sudah memahami terkait dengan dugaan yang dibacakan KPK. Tentu saya perlu menyampaikan kepada rekan-rekan semua, terutama bahwa dugaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis, itu tidak benar,” ujar Gus Alex.

Menurut Gus Alex, dirinya memilih untuk memberikan perlawanan melalui proses hukum karena meyakini tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Itu sudah melampaui batas dugaan dan sudah mengarah pada kedzaliman. Saya berkeyakinan kalau saya diam, saya berdosa. Maka saya harus melawan dugaan. Itu tidak benar,” tegasnya.

Pernyataan Gus Alex tersebut sejalan dengan sikap Tim Advokat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang memberikan tanggapan resmi terhadap surat dakwaan KPK melalui siaran pers tertanggal 11 Agustus 2026.

Tim advokat yang ditandatangani Wa Ode Nur Zainab, S.H. menyatakan pihaknya menghormati proses persidangan, tetapi menilai sejumlah konstruksi dalam dakwaan perlu diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Gus Alex: Tak Ada Kerugian Negara dalam Haji 2023–2024

Salah satu pokok bantahan Gus Alex berkaitan dengan dugaan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.

Gus Alex menyatakan dirinya meyakini tidak terdapat kerugian negara dalam proses penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukannya bersama Menteri Agama.

“Yang kedua, saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama, tidak ada kerugian negara dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024,” katanya.

Argumentasi tersebut kemudian diperkuat oleh Tim Advokat dalam siaran persnya.

Tim Advokat menilai klaim kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 yang disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Tim Advokat, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler maupun haji khusus bukan bersumber dari APBN. Mereka merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur sumber pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Tim Advokat berpendapat bahwa apabila dana APBN/APBD tidak digunakan atau berkurang dalam pembiayaan jemaah haji reguler maupun haji khusus tahun 2023–2024, maka konstruksi mengenai kerugian keuangan negara tersebut harus diuji secara serius dalam persidangan.

“Dengan demikian, seluruh transaksi yang dipersoalkan dalam surat dakwaan—termasuk penyerapan kuota haji khusus tambahan maupun biaya operasional PIHK—pada hakikatnya adalah perputaran dana milik jemaah dan Korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bersifat privat, bukan keuangan negara maupun perekonomian negara sebagaimana yang didalilkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum,” demikian pernyataan Tim Advokat.

Bantah Terima Fee USD5,23 Juta dan Rp330 Juta

Tim Advokat juga secara khusus membantah tuduhan bahwa Gus Alex memperkaya diri dengan menerima fee percepatan sebesar USD5.233.800 dan Rp330 juta.

Tim Advokat menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan meminta seluruh bukti yang menjadi dasar dakwaan dibuka secara transparan di persidangan.

“Bahkan klien kami, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tidak pernah meminta sepeser pun uang kepada pihak-pihak terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023–2024,” tegas Tim Advokat.

Menurut Tim Advokat, tuduhan penerimaan uang dalam jumlah besar semestinya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas, antara lain bukti transfer, tanda terima, maupun rekaman elektronik apabila memang terdapat transaksi sebagaimana yang didakwakan.

Karena itu, mereka meminta pembuktian perkara dilakukan secara terbuka agar publik dapat melihat secara objektif dasar dari tuduhan tersebut.

Tim Advokat juga mengingatkan agar proses pemberitaan tidak menempatkan Gus Alex seolah-olah telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Previous Article Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Next Article Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Polisi Kembali Periksa Irjen Teddy Minahasa Soal Kasus Peredaran Narkoba

Xi Jinping Sapu Bersih Koruptor Jelang Kongres Partai Komunis Tiongkok

Polri Imbau Pemilik Kendaraan Segera Ajukan Penghapusan Data Kendaraan Jika Alami Kecelakaan

Polri Kerahkan Anjing K9 Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Surat Dakwaan Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

You Might also Like

Hukum

Tiga Lapis Sistem Keamanan KTT WWF 2024

Wartajakarta Wartajakarta 17 Mei 2024
Hukum

Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Tangsel Gelar Bakti Kesehatan di Ponpes Nurul Ihsan

Wartajakarta Wartajakarta 20 Juni 2023
Hukum

Usut Dugaan Korupsi PT Perusahaan Gas Negara, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Hukum

Polisi Jadwalkan Periksa Audrey Davis Terkait Dugaan Video Syur

Wartajakarta Wartajakarta 5 Agustus 2024
Hukum

Inilah Kronologi Wanita Bercadar Bawa Senpi yang Nekat Terobos Istana

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2022
Hukum

Balita Tewas Dibanting Ibunya di Jagakarsa, Polisi: Ada Riwayat Psikologi

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Jadi Sorotan MUI, Polri Selidiki Kanal Youtube yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

Wartajakarta Wartajakarta 19 Agustus 2023
Hukum

Jaga Kamtibmas, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Kejahatan Jalanan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Oktober 2022
Hukum

Periksa Dua Saksi, Polisi Selidiki Motif Kematian Kader PDIP Tangsel di Pesanggrahan

Wartajakarta Wartajakarta 1 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account