Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum

Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri

Wartajakarta 12 Agustus 2026
Share
4 Min Read
SHARE

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyatakan akan melawan dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Gus Alex secara tegas membantah tuduhan memperkaya diri sendiri dengan nilai fantastis sebagaimana disebut dalam dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai tuduhan tersebut tidak benar dan telah melampaui batas.

“Saya sudah memahami terkait dengan dugaan yang dibacakan KPK. Tentu saya perlu menyampaikan kepada rekan-rekan semua, terutama bahwa dugaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis, itu tidak benar,” ujar Gus Alex.

Menurut Gus Alex, dirinya memilih untuk memberikan perlawanan melalui proses hukum karena meyakini tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Itu sudah melampaui batas dugaan dan sudah mengarah pada kedzaliman. Saya berkeyakinan kalau saya diam, saya berdosa. Maka saya harus melawan dugaan. Itu tidak benar,” tegasnya.

Pernyataan Gus Alex tersebut sejalan dengan sikap Tim Advokat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang memberikan tanggapan resmi terhadap surat dakwaan KPK melalui siaran pers tertanggal 11 Agustus 2026.

Tim advokat yang ditandatangani Wa Ode Nur Zainab, S.H. menyatakan pihaknya menghormati proses persidangan, tetapi menilai sejumlah konstruksi dalam dakwaan perlu diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Gus Alex: Tak Ada Kerugian Negara dalam Haji 2023–2024

Salah satu pokok bantahan Gus Alex berkaitan dengan dugaan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.

Gus Alex menyatakan dirinya meyakini tidak terdapat kerugian negara dalam proses penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukannya bersama Menteri Agama.

“Yang kedua, saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama, tidak ada kerugian negara dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024,” katanya.

Argumentasi tersebut kemudian diperkuat oleh Tim Advokat dalam siaran persnya.

Tim Advokat menilai klaim kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 yang disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Tim Advokat, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler maupun haji khusus bukan bersumber dari APBN. Mereka merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur sumber pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Tim Advokat berpendapat bahwa apabila dana APBN/APBD tidak digunakan atau berkurang dalam pembiayaan jemaah haji reguler maupun haji khusus tahun 2023–2024, maka konstruksi mengenai kerugian keuangan negara tersebut harus diuji secara serius dalam persidangan.

“Dengan demikian, seluruh transaksi yang dipersoalkan dalam surat dakwaan—termasuk penyerapan kuota haji khusus tambahan maupun biaya operasional PIHK—pada hakikatnya adalah perputaran dana milik jemaah dan Korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bersifat privat, bukan keuangan negara maupun perekonomian negara sebagaimana yang didalilkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum,” demikian pernyataan Tim Advokat.

Bantah Terima Fee USD5,23 Juta dan Rp330 Juta

Tim Advokat juga secara khusus membantah tuduhan bahwa Gus Alex memperkaya diri dengan menerima fee percepatan sebesar USD5.233.800 dan Rp330 juta.

Tim Advokat menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan meminta seluruh bukti yang menjadi dasar dakwaan dibuka secara transparan di persidangan.

“Bahkan klien kami, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tidak pernah meminta sepeser pun uang kepada pihak-pihak terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023–2024,” tegas Tim Advokat.

Menurut Tim Advokat, tuduhan penerimaan uang dalam jumlah besar semestinya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas, antara lain bukti transfer, tanda terima, maupun rekaman elektronik apabila memang terdapat transaksi sebagaimana yang didakwakan.

Karena itu, mereka meminta pembuktian perkara dilakukan secara terbuka agar publik dapat melihat secara objektif dasar dari tuduhan tersebut.

Tim Advokat juga mengingatkan agar proses pemberitaan tidak menempatkan Gus Alex seolah-olah telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Previous Article Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Next Article Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Cisauk Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Kampung Koceak
Hukum 11 Agustus 2026
Antisipasi Tawuran dan Balap Liar, Polsek Curug Gelar Razia Stasioner
Hukum 11 Agustus 2026

You Might also Like

Hukum

Berantas TPPO, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Kita Sayang dan Ingin Lindungi WNI

Wartajakarta Wartajakarta 20 Juni 2023
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online Selama Dua Bulan Terakhir, 464 Pelaku Ditangkap

Wartajakarta Wartajakarta 21 Juni 2024
Hukum

Berkas Penting Milik Kasatgas Penuntutan KPK Digondol Maling

Wartajakarta Wartajakarta 27 Desember 2022
Hukum

Pencuri Spesialis Spion Mobil Mewah di Jakarta Barat Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 1 November 2022
Hukum

Kasus Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur, Polisi Telusuri Dana TKW Capai Rp1 Miliar

Wartajakarta Wartajakarta 21 Januari 2023
Hukum

Kabur dari Sel Polsek Jatiasih, 5 dari 7 Tahanan Kembali Ditangkap

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tunjuk Komjen Pol Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri

Wartajakarta Wartajakarta 13 November 2024
Hukum

Gegara Bentrok Perebutan Lahan di Jaksel, 40 Orang Dibawa ke Polda Metro Jaya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Oktober 2022
Hukum

Polda Banten Hentikan Proses Penyelidikan Pengaduan Norma Risma

Wartajakarta Wartajakarta 22 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account