Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Surat Dakwaan Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Surat Dakwaan Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Hukum

Surat Dakwaan Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Wartajakarta 3 November 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan berkas surat dakwaan atas nama tersangka Nikita Mirzani sudah rampung disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward mengatakan dalam waktu dekat surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan,” ujar Edward kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Kendati begitu, Edward menjelaskan surat dakwaan itu masih harus diteliti oleh JPU dan akan dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhaap Dito Mahendra. Setidaknya lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk di pengadilan tersebut.

“Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan,” ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Lebih lanjut Freddy mengatakan, surat dakwaan perkara Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan. Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan,” ucapnya. (pmj)

Previous Article Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Menko Polhukam Mahfud Md
Next Article Investigasi Komnas HAM, Mahfud Md: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Optimalisasi Peran Masyarakat Mengelola Sampah
Jakarta 12 Mei 2025
Pansus KTR Inventarisasi Masalah
Jakarta 12 Mei 2025
Tekan Potensi Tawuran, Optimalkan Pemberdayaan Pemuda
Jakarta 12 Mei 2025
Dorong Pemprov ‘Gercep’ Atasi Marak PHK
Jakarta 12 Mei 2025
Dukung Pembangunan SPPG, Pemkot Tangerang Sediakan 3 Lokasi Lahan Strategis
Dukung Pembangunan SPPG, Pemkot Tangerang Sediakan 3 Lokasi Lahan Strategis
Bodetabek 12 Mei 2025
Wakil Wali Kota Maryono Berikan Pesan kepada 4.192 Peserta Seleksi PPPK Tahap II
Bodetabek 12 Mei 2025
Gempa Magnitudo 6,2 Aceh Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Nasional 11 Mei 2025
Produk Premium MAXi dan Classy Yamaha Berjaya di Bali, Dealer Premium Diresmikan
Bisnis 9 Mei 2025
Tutup Rangkaian Apeksi Surabaya, Tampilan Budaya Kota Tangerang Sukses Pukau Masyarakat
Bodetabek 9 Mei 2025
Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata
Bisnis 9 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Nataru Menurun Signifikan

Wartajakarta Wartajakarta 27 Desember 2024
Hukum

Polisi Amankan Residivis Curanmor Meresahkan di Tambora

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2022
Hukum

Jelang Ramadan 2023, Polda Metro Jaya Pastikan Kamtibmas Kondusif

Wartajakarta Wartajakarta 18 Maret 2023
Hukum

Kapolda Metro Jaya Ganjar Penghargaan 5 Personel Berprestasi

Wartajakarta Wartajakarta 8 Maret 2023
Hukum

Perkuat Kualitas Kemanan Siber Polri, Polri Resmikan CSIRT

Wartajakarta Wartajakarta 16 Juni 2023
Hukum

Dugaan Kasus KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda, Hotman Paris: Dia Trauma Psikis

Wartajakarta Wartajakarta 11 Januari 2023
Hukum

Kapolres Tangsel Dampingi Karo Log PMJ Cek Pengamanan Gereja St. Matius di Pondok Aren

Wartajakarta Wartajakarta 24 Desember 2022
Hukum

Restorative Justice, Polisi Resmi Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar-Lesti Kejora

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Oktober 2022
Hukum

Jenazah Angela Hindriati Korban Mutilasi Bekasi Dimakamkan

Wartajakarta Wartajakarta 12 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account